Berita Nasional

Ini Harga Minyak Goreng Curah Setelah Pemerintah Cabut Subsidi, Bikin Elus Dada

Pemerintah resmi mencabut subsidi minyak goreng curah. Kementerian Perindustrian memastikan harga minyak goreng curah tetap dibanderol Rp 14.000 per

Tribun Kaltim/Tribunnews
Ilustrasi Uang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah resmi mencabut subsidi minyak goreng curah.

Kementerian Perindustrian memastikan harga minyak goreng curah tetap dibanderol Rp 14.000 per liter di tengah adanya kebijakan pencabutan program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022 semalam.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, subsidi minyak goreng curah bukan berarti dihentikan sepenuhnya namun sistemnya digantikan dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO,” ujarnya saat ditemui Kompas.com di Jakarta belum lama ini.

Lebih lanjut Putu menyebutkan, program minyak goreng curah terdahulu dan sekarang tidak mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 15.500 per kilogram dan Rp 14.000 per liter.

Putu menjelaskan, jika sebelumnya selisih HET dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui pungutan ekspor, sekarang langsung ke perusahaan industri tanpa melalui BPDPKS.

"Jadi ini adalah proses yang memendekkan proses," kata putu.

Putu juga membeberkan realisasi pemenuhan minyak goreng sejak Maret dan April 2022 yang mengalami peningkatan.

Dia membeberkan, pada bulan April, realisasi penyaluran minyak goreng curah mencapai 210.835,14 ton atau lebih besar dari kebutuhannya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved