Berita Selebriti

Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Santai, Yakin Ahmad Sahroni Bakal Dipenjara, Dia Korupsi

Menurut Adam Deni, kuasa hukumnya juga telah menyambangi KPK terkait memberikan informasi yang diketahuinya mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Ahm

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Adam Deni akui senang ditahanan lantaran bertemu Indra Kenz dan Doni Salmanan 

Tangis ibu Adam Deni pecah

Adam Deni menghampiri dan memeluk Susiani, ibunya, usai jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Tangis Susiani pecah.

Ia tak bisa menyembunyikan kesedihannya setelah jaksa menuntut Adam Deni 8 tahun penjara terkait dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). 

Susiani tak henti-hentinya menangis sembari memeluk Adam Deni.

"Saya selalu dukung saya yakin anak saya benar," kata Susiani kepada awak media.

"Saya selalu dukung, saya cuma bisa doa aja," lanjutnya.

Diketahui, Adam Deni tersangkut masalah hukum karena melakukan ilegal akses dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dalam perkara ini ia tak sendiri, Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.

Atas perbuatannya, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved