Liputan Khusus Tribun Sumsel
Terdesak Ancaman Hukuman Mati, Bandar Narkoba Ancam Aparat, Analisa Kriminolog STIHPADA (3)
Efek jera dari hukuman berat bagi bandar narkoba, saat ini belumlah berdampak besar bagi mereka.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Efek jera dari hukuman berat bagi bandar narkoba, saat ini belumlah berdampak besar bagi mereka. Sehingga masih banyak peredaran dan terkesan melakukan perlawanan aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Kriminolog dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang Dr Derry Angling Kesuma SH MHum, masih tingginya peredaran narkoba di Indonesia.
Termasuk yang terjadi di beberapa daerah di Sumsel yang melakukan perlawanan dengan senjata api, sehingga membuat korban dari penegak hukum dalam hal ini kepolisian.
"Saya pikir, setiap orang ketika sedang dalam posisi terdesak, akan melakukan apa saja untuk menyelamatkan diri," kata Dr Derry.
Lebih lanjut lagi, ia menilai dengan hukuman mati ini terus diberlakukan bagi para bos narkoba, menjadikan mereka tidak ada pilihan dengan apa risiko jika tertangkap.
"Apalagi kalau mereka tahu, jikalau tertangkap, hukuman pidana terhadap bandar narkoba sangat tinggi bisa sampai mati, " tandasnya.
Baca juga: Kejahatan Luar Biasa, Kata Pengamat Sosial UIN RF Abdullah Idi Soal Bandar Narkoba Makin Nekat (2)
Di sisi lain, Derry mengungkapkan bagi pembawa senjata tajam di Indonesia, dapat dikenakan sanksi pidana, karena sudah diatur Pasal 1 ayat (1) UU NO. 12 thn 1951 tentang larangan membawa senjata api, dan bahan peledak (lebih dikenal dengan undang-undang darurat) , menyatakan barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, atau menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata api dan atau bahan peledak, dapat disanksi pidana berupa hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun penjara.
"Ketika ada penggerebekan, dan ayah dari si bandar serta merta melakukan perlawanan, dengan menembakkan senjata api kepada petugas. Maka si pelaku dapat dikenakan UU darurat tersebut, dan juga dapat dikenakan sanksi pidana tambahan, yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dari ayat
1 hingga ayat 5 tergantung dengan kondisi korban, " paparnya.
Dilanjutkannya, ketika ayah si bandar Narkoba juga adalah sebagai pengedar Narkoba maka dapat juga dikenakan sanksi pidana yang di atur dalam UU No. 35 tahun 2009, terkhusus pasal 111 hingga
pasal 126.
"Dimana sanksi pidananya disesuaikan dengan golongan narkotika tersebut, " pungkasnya. (arf)
Baca berita lainnya langsung dari google news.