Vonis Reza Ghasarma

Divonis 8 Tahun, Reza Ghasarma Oknum Dosen Unsri Banding, Ini Kata Pengacara

Reza Ghasarma oknum dosen Unsri divonis 8 tahun penjara, Pengacara Reza Gandhi Arius menyatakan banding atas putusan itu.

TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Reza Ghasarma divonis 8 Tahun penjara, oknum dosen Unsri terbukti asusila. Sidang vonis digelar Senin (30/5/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Reza Ghasarma oknum dosen Unsri divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/5/2022). 

Diketahui Reza Ghasarma terjerat kasus pornografi dan chat mesum kepada mahasiswinya. 

Sesaat pembacaan vonis, dalam sidang yang berlangsung secara online, kuasa hukum terdakwa Reza Ghasarma,  Gandhi Arius SH MH langsung menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhkan. 

"Kami banding bu Hakim," kata Gandhi. 

Dikonfirmasi pasca sidang,  Ghandi Arius SH MHum mengatakan ia akan mengajukan banding terhadap putusan hakim ketua kepada kliennya. 

Karena adanya perbedaan persepsi dan fakta persidangan yang tidak terpenuhi. 

"Alasannya kita tidak bisa terima, secara hakim tadi menyampaikan putusan tidak berdasarkan fakta hukum yang terungkap. Majelis hanya mengikuti kehendak massa dan lagi karena pasal yang dikenakan hanya pasal tunggal, " katanya ketika dikonfirmasi via telepon, Senin (30/5/2022). 

Selain itu, masa hukuman yang dijatuhkan lebih berat ketimbang oknum dosen lainnya, Aditya Rol Asmi yang sudah divonis hakim enam tahun penjara. 

Seperti yang diketahui, berbeda dengan vonis pidana Reza Ghasarma, sebelumnya majelis hakim PN Palembang juga telah terlebih dahulu menjatuhkan vonis pidana penjara kepada oknum dosen lainnya bernama Aditya Rol Asmi dengan vonis pidana penjara selama enam tahun.

"Dibandingkan dengan terdakwa Aditya yang jelas-jelas melakukan tindakan asusila dan menyentuh tubuh korban sampai 'diobok-obok'. Sedangkan klien kami melakukan tindakan tersebut melalui pesan WhatsApp, yang mana kalau tidak diladeni oleh korban maka hal itu tidak akan terjadi, " tegasnya. 

Baca juga: Tukang Ojek Dibegal di Bawah Flyover Jakabaring Palembang, Waspadai Modusnya

Ia mempersiapkan materi untuk mengajukan banding dalam kurun waktu paling lambat satu bulan. 

"Terhitung besok sudah masuk hitungan waktu untuk ajukan banding. Paling lambat satu bulan setelah tanggal ini, " katanya. 
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved