Berita Palembang
Reaksi Gubernur Herman Deru Ditanya Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara
Gubernur Sumsel Herman Deru menanggapi soal Mantan Gubernur Sumsel) Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara dalam persidangan.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumsel Herman Deru merespon saat ditanya wartawan tentang tuntutan 20 tahun penjara kepada mantan Gubernur Alex Noerdin.
Tuntutan itu disampaikan JPU Kejagung RI dalam persidangan, Rabu (25/5/2022).
Menanggapi hal tersebut, menurut Gubernur Sumsel Herman Deru, ia tidak begitu mengikuti perkembangan terkait hal tersebut.
"Tapi secara pribadi saya haturkan keprihatinan," kata Deru yang pernah menjadi Bupati OKU Timur dua periode saat diwawancarai di Kantor Gubernur, Jumat (27/5/2022).
Menurutnya, Ia tidak terlalu mengikuti perkembangan pemberitaan soal persidangan yang dialami Mantan Gubernur Sumsel tersebut.
Alex Noerdin Geleng Kepala
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU Kejagung RI dalam persidangan, Rabu (25/5/2022).
Jaksa menyebut, Alex Noerdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta korupsi dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Mendengar tuntutan itu, Alex Noerdin yang menyaksikan jalannya sidang secara virtual nampak terkejut tidak menyangka.
Spontan dia langsung tersenyum tipis seraya menggeleng-gelengkan kepala saat JPU terus membacakan tuntutan terhadapnya.
"Saya tidak menyangka begitu kejamnya tuntutan ini. Maksimum (20 tahun) tuntutan, luar biasa. Terima kasih pak Jaksa dan ibu jaksa," ujarnya saat diberi kesempatan oleh hakim untuk sedikit menanggapi tuntutan JPU.
Alex Noerdin lalu meminta tambahan waktu untuk mempersiapkan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya.
Dimana, hakim sebelumnya sudah menjadwalkan sidang pembacaan pledoi akan digelar pada Senin (30/5/2022).
Namun Alex Noerdin dan kuasa hukumnya meminta jadwal diundur hingga Kamis (2/6/2022) yang kemudian disetujui oleh majelis hakim Yoserizal SH MH.
"Saya mohon tambahan waktu untuk persiapan (Pledoi)saya pribadi dan tim kuasa hukum bisa maksimal. Sekali lagi dengan sangat hormat kami mohon bisa hari Kamis yang mulya," ucapnya.
Sidang tuntutan terhadap Alex Noerdin berlangsung sejak pukul 16.30 WIB berakhir sampai pukul 21.30 WIB di pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Jaksa Bacakan 1200 Halaman Tuntutan
JPU Kejagung RI membacakan tuntutan Alex sebanyak 1.200 halaman secara bergantian.
Dalam dakwaan itu, Jaksa menilai bahwa perbuatan Alex telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di dua kasus berbeda.
Untuk kasus pembelian gas bumi, Alex dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar 30.194.452.79 USD.
Sementara, untuk pembangunan masjid Sriwijaya Alex diduga menerima suap dalam proses pembangunan sebesar Rp 4,8 miliar.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin selama 20 tahun penjara,”kata JPU Kejati Sumssel Aswar Hamid saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman penjara maksimal, Alex pun dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar yang apabila tidak diganti maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.
Kemudian, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,90 juta USD dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus masjid Sriwijaya.
"Harta benda terdakwa akan disita, namun jika tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap JPU.
Diketahui, Alex dikenakan oleh JPU pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.