Berita Lubuklinggau
Oknum Polisi di Lubuklinggau Tolak Laporan Masyarakat, Ini Hukuman Disiplin Diterima
oknum polisi di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa dijatuhi sanksi disiplin karena menolak laporan masyarakat.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang oknum polisi di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa dijatuhi sanksi disiplin karena menolak laporan masyarakat.
Sanksi disiplin tersebut berupa si oknum polisi harus meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban yang melapor dan harus demosi selama satu tahun.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Waka Polres, Kompol MP Nasution mengatakan, oknum tersebut berinisial A dan sudah disidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
"Oknum inisial A, yang tidak menanggapi laporan masyarakat sudah disidangkan pada Selasa (24/5/2022) dan sudah dijatuhi sanksi," ungkapnya pada wartawan, Kamis (26/5/2022).
MP Nasution menjelaskan hasil putusannya menyatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan oknum itu perbuatan tercela dan harus meminta minta maaf kepada korban.
"Kemudian sanksi lainnya demosi (pemindahan tugas) selama satu tahun,” ujarnya.
Dia menyebut bulan Mei ini ada dua perkara yang disidangkan dalam KKEP.
Pertama kasus oknum polisi yang dilaporkan karena tidak menanggapi laporan masyarakat. Kedua kasus oknum polisi viral tempo hari.
"Sedangkan yang viral adalah oknum inisial Z,” tambahnya.
Kemudian untuk oknum yang viral, menurut segera disidangkan. Saat ini Polres Lubuklinggau sudah menjadwalkan sidang pada bulan Mei ini juga.
Baca juga: Tuntutan Ini Dzalim, Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bandingkan Kasus e-KTP
Dia juga menyampaikan, kepada masyarakat Lubuklinggau bahwa peraturan dalam kepolisian apabila melakukan pelanggaran disiplin tidak semua hukumannya pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Melainkan dihukum sebatas pelanggarannya saja sesuai kode etik kepolisian, dengan harapan anggota tersebut masih bisa berubah," ungkapnya.
Lain halnya apabila anggota tersebut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, berapa kali dilakukan pembinaan pun pasti cepat atau lambat akan mengulangi perbuatannya.
"Kalau narkoba lain banyak yang langsung PDTH, karena percuma saja dibina, pasti akan mengulang lagi," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.