Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara
'Tuntutan Ini Dzalim', Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bandingkan Kasus e-KTP
'Tuntutan Ini Dzalim', Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara, kuasa hukum bandingkan dengan kasus e-KTP.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - 'Tuntutan Ini Dzalim', Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara, kuasa hukum bandingkan dengan kasus e-KTP.
Kuasa hukum Alex Noerdin, Nurmala SH MH menyebut tuntutan JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel terhadap kliennya begitu dzalim.
Seperti diketahui, mantan Gubernur Sumsel dua periode itu dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus
dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
"Sangat prihatin dan menurut saya tuntutan ini dzalim," tegas Nurmalah saat ditemui setelah sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022) malam.
Selain kurungan badan, Alex Noerdin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,2 juta USD dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus masjid Sriwijaya.
Bila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita, namun bila tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Sehingga total tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada Alex Noerdin menjadi 30 tahun penjara.
Menanggapi tuntutan ini, Nurmalah lalu membanding perkara kliennya dengan kasus korupsi e-KTP yang sempat menghebohkan masyarakat Indonesia beberapa waktu lalu.
"Kita bayangkan saja kasus e-KTP itu (kerugian negara) Rp.2,1 Triliun, coba tuntutannya berapa. Tadi dikatakan bahwa klien kami disuruh mengembalikan untuk kasus masjid dan PDPDE. Saya merekam semua persidangan, tidak ada satupun bukti surat ataupun saksi yang membuktikan Alex Noerdin menerima uang seperti yang dituduhkan oleh penuntut umum," ujarnya.
Kata Nurmalah, apakah itu secara tunai maupun transfer, tidak ada yang bisa membuktikan selama persidangan bahwa Alex Noerdin sudah menerima aliran dana dari dua perkara tersebut.
Nurmalah secara gamblang menyebut apa yang diterima kliennya tidak lebih dari sebuah tuntutan "gregetan".
"Makannya saya mengatakan tuntutan ini tuntutan gregetan karena tuntutan tidak sesuai dengan fakta," ujarnya.
Atas hal ini, tim kuasa hukum Alex Noerdin sudah bersiap untuk mengajukan pembelaan.
"kita akan buat pembelaan semaksimal mungkin, tentunya berdasarkqn fakta-fakta bukti yang terungkap di persidangan. Dan diatas Pengadilan Negeri masih ada Pengadilan Tinggi, diatas Pengadilan Tinggi masoh ada Mahkamah Agung, tingkat Kasasi maupun tingkat PK. kami tidak akan berhentu sampqi keadilan bisa tegakkan," tegasnya.
Sementara itu, Agus Sujadmoko yang juga tim kuasa hukum Alex Noerdin menyebut tuntutan terhadap kliennya tidak manusiawi.
