Berita Selebriti

'Di Bawah Al-Quran Kamu Disumpah', Nirina Zubir Tak Gentar Lawan Mantan ART Soal Kasus Mafia Tanah

Nirina Zubir semakin tak gentar memperjuangkan haknya dalam kasus dugaan penggelapan tanah yang dilakukan mantan ARTnya. Nirina pun menunggu giliran R

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
(Warta Kota Arie Puji Waluyo)
Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Lawan Belasan Pengacara Tunggu Mantan ART Bersumpah di Bawah Al-Quran 

"Coba, kasih statement di bawah Al-Quran. Masih berani nggak berkelit bilang keberatan," katanya

Sekedar informasi Nirina tak hanya melaporkan mantan ARTnya, Riri Khasmita, namun ia juga melaporkan suaminya Riri dan notaris yang diduga menjadi komplotan mereka pada November 2021.

Baca juga: Bersama Nagita Slavina, Raffi Ahmad Akhirnya Klarifikasi Dituding Selingkuh dengan Mimi Bayuh

Menurut keterangan Nirina Zubir saat itu, ada enam aset berupa surat tanah yang diduga digelapkan oleh Riri Khasmita bersama komplotan.

Dilansir dari Kompas.com, Untuk membuka kembali apa yang terjadi terhadap keluarga Nirina, berikut perjalanan kasus mafia tanah yang dilakukan Riri Khasmita.

Bermula Ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, meminta Asisten Rumah Tangga (ART), Riri Khasmita, untuk mengurus sejumlah sertifikat.

Sebagai informasi, Riri diketahui sudah bekerja dengan Cut Indria Marzuki sebagai ART sejak 2009.

Kakak Nirina, Fadhlan Karim, mendapatkan informasi pada 2017 dari Cut Indria Marzuki bahwa sejumlah surat itu sedang diurus Riri.

Setelah Cut Indria Marzuki meninggal dunia pada 2019, Fadhlan menanyakan nasib sertifikat tersebut dan jawaban yang sama dia dapatkan dari Riri, "masih proses". Karena tidak ada kejelasan, keluarga Nirina berkumpul untuk membahas soal sertifikat tersebut.

"Kemudian kami bersama-sama temui Riri, meminta diantarkan ke notaris yang sedang mengurusi berkas-berkas. Kemudian kami ke sana, dan dijelaskan, ibu saya yang datang ke sana untuk urus berkas ini," ucap Fadhlan.

Para tersangka diduga beraksi dengan memalsukan tanda tangan ibu Nirina Zubir untuk menerbitkan akta kuasa menjual, lalu membalik nama keenam sertifikat tersebut.

Karena kasus ini, keluarga Nirina ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar. Dengan begitu, Nirina melaporkan Riri Khasmita pada Juni 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset.

Riri Khasmita bersama komplotannya dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen (TPPU). Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved