Berita Palembang
10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Fee Proyek Muara Enim
Sepuluh anggota DPRD Muara Enim nonaktif divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sepuluh anggota DPRD Muara Enim nonaktif divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima sejumlah uang komitmen fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim, Rabu (25/5/2022).
Kesepuluh wakil rakyat tersebut adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Mereka dijatuhi vonis masing-masing selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH.
"Selain itu masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.200 juta dengan subsider satu bulan kurungan," tegas hakim.
Tak hanya kurungan badan disertai membayar denda, kesepuluh terdakwa ini juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun.
Hukuman ini berlaku terhitung sejak mereka selesai menjalani masa pidana penjara.
"Pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selama dua tahun," ujarnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti menerima aliran fee yang bersumber dari Robi Okta Fahlevi, sebesar Rp.200 juta hingga 400 juta lebih.
Untuk diketahui, kasus ini telah menjadikan mantan Bupati Muara Enim saat itu, Ahmad Yani serta Juarsah sebagai terpidana.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.
Baca juga: Penemuan Mayat Pelajar SMP di Rel KA Gunung Megang Muara Enim, Anggota Tubuh Terpisah
Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ujar hakim.
Seusai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada penuntut umum maupun penasehat hukum masing-masing terdakwa untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding.
Baca berita lainnya langsung dari google news.