Berita Lubuklinggau

Kronologi Oknum Polisi Ditahan Diduga Asusila di Lubuklinggau, Korban Tetangga

Oknum Polisi berinisial D ditangkap Polres Lubuklinggau terkait dugaan Asusila, korban merupakan seorang anak tetangganya

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Oknum Polisi di Lubuklinggau Ditangkap Diduga Lakukan Asusila anak dibawah Umur. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Waka Polres, Kompol MP Nasution menyampaikan kronologi oknum Polisi ditangkap diduga lakukan asusila.

Oknum Polisi bersangkutan berinisial D, yang sehari-hari berdinas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara).

"Pelaku merupakan seorang anggota polisi  yang bersangkutan sudah kita amankan dan sekarang kita sudah melakukan penahanan,” kata Kapolres saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (24/5/2022) siang.

Harissandi menielaskan penangkapan oknum Polisi ini bermula pada Jumat (20/5/2022) lalu, setelah pihaknya menerima laporan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur oleh keluarga korban.

"Perbuatan itu dilakukan pelaku dua minggu yang lalu dirumahnya di daerah Watervang, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Korban juga diketahui masih tetangga korban," ujarnya.

Karena tidak senang orang tua korban dan keluarganya melapor ke Polres Lubuklinggau, lalu laporan itu ditindaklanjuti.

Selanjutnya di cek dan dilakukan visum terhadap korban.

Dan hasilnya ada luka di kemaluan korban.

“Kita periksa saksi maupun korban sendiri, termasuk hasil visum sudah dikeluarkan oleh rumah sakit," paparnya.

Lanjut Harissandi, modus pelaku agar korban mau mau dicabuli oleh pelaku, dengan cara pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan.

"Adapun modus yang dilakukan pelaku menurut Kapolres dengan iming-iming diberi uang jajan," ujarnya.

Sebelumnya,  Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra saat dikonfirmasi membenarkan ada anggotanya telah diamankan di Polres Lubuklinggau terkait dugaan kasus asusila.

"Betul, saat ini sedang jalani pemeriksaan, kami sampaikan bahwa kami akan profesional, hukum harus ditegakkan," kata Ferly Senin (23/5) malam.

Ferly mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Polres Lubuklinggau, mengingat lokasi delik tersebut berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Baca juga: Penemuan Bayi Laki-Laki di 8 Ilir Palembang Banyak Ingin Adopsi, Ini Syarat Adopsi

Ferly menegaskan, Polres Muratara tidak akan memberikan intervensi, dan dirinya juga tak mungkin melindungi anggota yang bersalah namun semuanya harus mengikuti proses hukum.

"Kita tidak akan melindungi anggota yang bersalah. Tidak ada anak emas dan lain sebagainya. Kalau memang bersalah dia harus bertanggung jawab, tapi tentu ada proses hukumnya," ujarnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved