Berita OKI
2.300 Hekter Lahan di OKI Dibebaskan Secara Tak Transparan, Masyarakat Kini Menuntut Keadilan
PT. Samora Usaha Jaya (SUJ) selaku perusahaan perkebunan kelapa sawit juga diundang untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Sementara itu, Sariadi mantan Kades Ulak Kedondong memaparkan status hutan yang ada di desa Ulak Kedondong yang sekarang dipermasalahkan.
Awalnya wilayah itu merupakan kawasan hutan produksi (HPK) dan pada tahun 2013 sudah dikeluarkan Surat Keterangan (SK) lahan dari kehutanan pusat diubah jadi hutan produktif.
"Kembali kepada proses pembebasan, pada tahun 2015 lalu ada sosialisasi dan telah memiliki ijin langsung dari pemkab OKI,"
"Disaat sosialisasi di balai Desa Ulak Kedondong sudah dijelaskan masalah teknis dan harga ganti rugi. Waktu itu ramai warga yang datang dan tidak ada yang menyanggah ataupun keberatan," ungkapnya.
Selanjutnya proses kedua untuk pengadaan pembebasan lahan. Dibentuklah tim yang terdiri dari 15 orang, 7 dari perangkat desa dan 8 dari tokoh masyarakat.
Dikarenakan tokoh masyarakat lebih tahu siapa saja yang memiliki hak alas dilahan. Bagi masyarakat yang memiliki hak milik juga segera mendaftarkan ke tim desa.
"Sehingga terjadilah pembebasan dan terjadilah kesepakatan dari pemilik dan tim desa. Selama proses pembebasan dari awal sampai selesai tidak ada protes masalah harga ataupun lainnya," ungkap mantan kades.
Namun menurutnya, barulah belakang ini setelah berjalan proses pembebasan semua lahan. Mulailah timbul sanggahan dan keberatan dari pemilik lahan.
"Padahal sewaktu pembebasan setiap orang memiliki bukti yang tertuang dalam surat perjanjian yang telah disepakati," tuturnya.
Dilokasi yang sama, I Wayan Merta Manager Lapangan PT. Samora Usaha Jaya (SUJ) mengatakan bahwa lahan produksi miliknya terbagi menjadi 30 persen sawit inti dan 70 persen plasma.
"Hingga tahun 2021 silam, kami sudah melakukan ganti rugi sebanyak 4.072 hektar di Desa Ulak Kedondong. Kalau keseluruhan lahan di Kecamatan Tulung Selapan dan Cengal ada 17.300 hektar yang sudah diganti rugi," ungkap Wayan.
Dirinya juga membeberkan kalau perusahaan melakukan kompensasi 1 juta perhektar bagi masyarakat yang memiliki tanaman kayu dan tanam tumbuh.
"Setiap masyarakat yang memiliki usaha ada inti dan usaha, dimana lahan inti akan kita bebaskan dan plasma tidak. Menurut saya semua kebijakan yang diambil sudah sesuai dengan kesepakatan sebelumnya," pungkasnya.