Berita Kriminal
Pak RT Rudapaksa Bayi Berusia 3,5 Tahun, Ortu Syok Temukan Bercak Darah di Celana Dalam
Pak RT Rudapaksa Bayi Berusia 3,5 Tahun, Ortu Syok Temukan Bercak Darah di Celana Dalam
TRIBUNSUMSEL.COM - R pejabat pemerintah di tingkat RT tega merudapaksa seorang bayi berusia 3,5 tahun.
Kini korban mengalami trauma setelah mengalami kekerasan seksual.
Diketahui antara pelaku dan korban memiliki hubungan yang cukup dekat, sehingga keluarga korban memberikan izin ketika sang ketua RT meminta izin untuk membawa buah hati mereka jalan-jalan naik motor.
Namun tak disangka, pelaku justru melakukan tindakan bejat terhadap bocah yang masih kecil tersebut.
Terbongkarnya tindakan asusila tersebut bermula saat ibu korban curiga dengan kondisi anaknya yang mengeluhkan rasa sakit di area kemaluan saat memandikannya.
Ia semakin kaget ketika menemukan bercak darah pada pakaian dalam buah hatinya itu.
Sang ibu pun mencoba mengorek keterangan dari anaknya, hingga aksi bejat itu pun terbongkar.
Polisi menangkap R setelah keluarga korban membuat laporan ke Polsek Kundur.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Mapolsek Kundur," ungkap Kapolsek Kundur Kompol Muhammad Komaruddin, Minggu (22/5/2022).
Kompol Komar menyebut, tersangka mengajak korban jalan-jalan berkeliling menggunakan sepeda motor.
Dari pengakuan pelaku, korban awalnya diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Aksi terlarang itu pun terjadi di atas motor.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai pasal berlapis di antaranya pasal 82 Ayat 1 pencabulan terhadap anak di bawah umur, rumusan pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016.
Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No23 Tahun 2022 Tentang Parlindungan anak.
"Dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 15 miliar," katanya.