Berita Nasional

Tak Berhenti, Begini Kelanjutan Kasus Hukum Soal Pelaporan Ruhut Soal Meme Anies Pakai Koteka

Petrodes pun menegaskan jika hukuman yang dijatuhkan kepada Ruhut tidak maksimal, maka dirinya akan terus mengajukan banding.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tak Berhenti, Begini Kelanjutan Kasus Hukum Soal Pelaporan Ruhut Soal Meme Anies Pakai Koteka 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Ruhut Sitompul hingga kini terus menjadi perbincangan.

Hal tersebut tak lepas karena meme Anies Baswedan yang diuploadnya.

Kini, kasus tersebutpun tampaknya terus berlanjut.

Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev), Petrodes Mega Keliduan menginginkan politisi PDIP, Ruhut Sitompul agar dihukum maksimal terkait unggahan meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengenakan pakaian adat Papua.

Petrodes pun menegaskan jika hukuman yang dijatuhkan kepada Ruhut tidak maksimal, maka dirinya akan terus mengajukan banding.

“Kita lihat saja kelanjutannya, yang pasti saya maju terus. Kalau perlu saya kejar sampai dapat hukuman maksimal.”

“Kalau hanya dihukum ala kadarnya, saya akan banding terus,” katanya ketika dihubungi Tribunnews, Minggu (22/5/2022).

Alasan tersebut lantaran Ruhut justru dinilai menghina Petrodes selaku pelapor terkait kasus ini.

“Karena orang ini sudah tidak merasa bersalah malah merespon dengan mengolok-olok pelapor, dalam hal ini saya,” ungkapnya.

Petrodes juga mengaku usai melakukan pelaporan terhadap Ruhut, dirinya disebut dengan istilah ‘pesong’ yang berarti gila.

Hinaan tersebut disampaikan oleh Ruhut melalui akun Twitter pribadinya, @ruhutsitompul dan menautkan nama akun dari Petrodes yang bernama @MegaPKeliduan pada Sabtu (20/5/2022).

“Ha ha ha Rakyat Indonesia tercinta, mana ada yg dukung kau mega jgn gr gede rasa nanti sebentar lagi kau bisa pesong (gila) Shalom MERDEKA,” tulis Ruhut.

Cuitan itu pun dibalas oleh Petrodes dengan menuliskan ‘Baik’ dan diikuti emoji ibu jari.

Terkait dugaan penghinaan ini, Petrodes mengaku tidak akan melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Tidak (tidak melaporkan Ruhut). Kalau urusan dia mengolok-olok saya, tidak saya pikir. Tapi kalau urusan rasismenya, akan saya kejar.”

“Bahkan sampai dapat hukuman maksimal,” jelasnya.

Baca juga: Tokoh Papua Kesal Disebut Ruhut Bisa Gila Dampak Laporan Rasis Terhadap Anies Pakai Koteka

Baca juga: Buzzer Tuduh Petrodus yang Orang Asli Papua Sebagai Kadrun karena Mau Penjarakan Ruhut Sitompul

Sementara mengenai pelaporan Petrodes terhadap Ruhut, dirinya mengatakan melakukan polling di akun Twitter pribadinya pada Sabtu kemarin.

Poling itu memperlihatkan persentase 97 persen warganet ingin Ruhut Sitompul untuk segera ditangkap terkait kasus ini dan diklaim olehnya adalah hasil poling yang bersifat organik.

“Saya sedang buat polling di Twitter. Baru 16 jam saja sudah hampir 15 ribu (warganet) yang voting. Dan 97 persen menginginkan dia segera ditangkap.”

"Hasil ini organik dan membuktikan rakyat Indonesia membenci sikap rasisme yang dia lakukan,”  kata Petrodes.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas unggahan foto Gubernur DKI Anies Baswedan yang mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua.

Ruhut yang akrab disapa Poltak itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE berkaitan dengan SARA. Ruhut dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (11/5/2022) kemarin.

Ruhut Sitompul diduga telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras dan golongan karena postingan yang menyinggung soal ras.

"Betul. Laporannya sudah diterima, pelapor adalah perwakilan pemuda Papua melaporkan akun Twitter @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti," ujar Zulpan saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).

Zulpan menjelaskan alasan pelapor mempolisikan Ruhut karena merasa tersinggung dengan di akun Twitter-nya. Postingan meme Anies mengenakan pakaian adat Suku Dani di akun Twitter Ruhut itu dinilai rasialis.

"Atas alasan rasialis itu korban merasa dilecehkan identitas dan kebudayaannya, kemudian membuat laporan polisi," jelas Zulpan.

Laporan di Polda Metro teregister LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Sementara itu, kuasa hukum Petrodus Mega MS Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar mengatakan, postingan Ruhut Sitompul ini dapat menimbulkan kebencian antarkelompok dan ras tertentu.

Sanggam menilai postingan Ruhut hanya akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua karena identitas budayanya dilecehkan.

"Tentunya sebagai antropolog, Bung Mega sangat mengecam statement tersebut, karena hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci, mengingat tidak semua masyarakat terlebih masyarakat Papua suka terhadap Anies, dan Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua, sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan," kata Sanggam dalam keterangannya kepada wartawan.

Sebelumnya, akun Twitter @ruhutsitompul mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Suku Dani. Foto yang diedit itu diunggah Ruhut Sitompul pada Rabu (11/5/2022).

Ia juga menuliskan twit yang dinilai rasialis terhadap suku Papua.

"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh." demikian cuitan Ruhut pada unggahan meme tersebut.

Ruhut menciutkan itu dengan maksud menyindir tingkah Anies yang kerap menggunakan pakaian adat daerah yang tengah dikunjungi. Menurutnya, hal itu dilakukan Anies demi dianggap orang pribumi atau Indonesia asli.

"Jogja jadi orang Jogja. Datang ke Jawa Tengah, Banyuwangi atau apa jadi orang sana, biar dibilang orang Indonesia asli," kata Ruhut dalam Twitter @ruhutsitompul. 

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fandi Permana)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Pelaporan Ruhut Ihwal Meme Anies Pakai Baju Adat Papua, Petrodes: Saya Ingin Hukum Maksimal.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved