Berita Lubuklinggau

Emosi Hingga Injak Leher Sesama Pedagang, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Kasus ini penganiayaan terjadi di Jalan Garuda, Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Minggu  (08/05/2022) lalu

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Penganiayaan. Penganiayaan Pedagang di Lubuklinggau. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Zulpani warga Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan (Sumsel) terpaksa mendekam di sel tahanan.

Pria berusia 50 tahun ini ditangkap Tim Gaspol Polsek Lubuklinggau Barat karena menginjak dan menendang temannya sesama pedagang.

Kasus ini penganiayaan terjadi di Jalan Garuda, Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Minggu  (08/05/2022) lalu sekira pukul 15.30 Wib.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau, Iptu Farizal Alamsyah menyampaikan korban dan pelaku merupakan sesama pedagang  tempat berjualannya berdampingan.

"Saat itu terjadi salah paham hingga berdebat, karena emosi korban hendak memukul pelaku dengan kursi akan tetapi banyak rekan yang melerai dan memegang korban," ungkapnya pada wartawan, Minggu (22/5/2022).

Saat korban dipegang teman-temannya,  korban terjatuh dan dengan tiba tiba pelaku menendang dan menginjak ke bagian badan dan tangan korban.

Kejadian itu pun langsung dilaporkan korban ke Polsek Lubuklinggau Barat, sementara pelaku sehabis kejadian itu langsung melarikan diri.

Kemudian, Jumat (20/5/2022) Tim Gas Pol mendapat informasi tentang keberadaan  pelaku Zulpani selanjutnya Kanit reskrim menghubungi Katim Opsnal  Polsek Lubuklinggau Barat Bripka Fitra Hadi.

"Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Zulpani ditempat pelaku berdagang di Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II," ungkapnya.

Baca juga: Lepas Kafilah MTQ Lubuklinggau, Wawako: Yang Penting Jaga Nama Baik Kota Lubuklinggau

Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menendang dan menginjak ke bagian badan dan tangan korban.

"Pelaku mengaku kesal itulah pelaku menginjak badan dan tangan korban," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved