Berita Ogan Ilir
Rumah Terakhir di Lahan Proyek Overpass Indralaya Sudah Ditinggal Pemilik, Akses Tol Indraprabu
Rumah terakhir di lahan bebas proyek overpass Indralaya sudah kosong ditinggal pemilik. Overpass ini akses Tol Indraprabu.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Rumah terakhir di lahan bebas proyek overpass Indralaya sudah kosong ditinggal pemilik, Proses pembangunan box overpass proyek Tol Simpang Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) di wilayah Indralaya, Ogan Ilir, terus berlangsung.
Pembangunan terus berlanjut seiring lahan bebas proyek yang hampir 100 persen bersih, khususnya di lingkungan IV RT 08, Kelurahan Indralaya Mulya tersebut.
Ketua Lingkungan IV, Muhammad Riza mengatakan, sebuah rumah di lahan bebas proyek box overpass telah ditinggal pemiliknya.
"Rumah itu ditinggal pemiliknya setelah kepala keluarga itu, Pak Juanda meninggal dunia sekitar akhir Maret lalu," kata Riza, Jumat (20/5/2022).
Dilanjutkannya, sekitar seminggu setelahnya, keluarga almarhum Juanda meninggalkan rumah di lahan bebas proyek.
"Istri dan anak-anak Pak Juanda pindah rumah, masih di wilayah Indralaya juga," ujar Riza.
Sementara pantauan di lokasi proyek, sebuah alat berat sedang membongkar detour atau akses jalan cor beton yang sebelumnya menjadi pengganti jalan existing lintas Indralaya-Kayuagung.
Detour tersebut hanya berjarak beberapa meter dari sisi samping rumah keluarga Juanda.
Terpisah, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor BPN Ogan Ilir, Gerardus Ardi mengatakan, total ganti untung lahan beserta bangunan rumah milik keluarga Juanda sebesar Rp 946.241.095.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil pengukuran luas tanah oleh dan BPN dilaporkan ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Kami verifikasi ke KJPP mengenai peta, bidang, luas tanah atau lahan tersebut," ungkap Ardi.
Setelah menerima laporan dari BPN, KJPP melakukan verifikasi ke lapangan dan mengeluarkan laporan hasil penilaian.
"Jadi, nilai ganti untung lahan itu berdasarkan laporan hasil penilaian KJPP," terang Ardi.
BPN lalu menyampaikan nilai ganti untung lahan kepada Juanda, namun yang bersangkutan keberatan.
Kini setelah kasasi Juanda ditolak di Mahkamah Agung (MA), lanjut Ardi, BPN telah melakukan konsinyasi atau menitipkan uang ganti untung hak Juanda ke Pengadilan Negeri Kayuagung.
"Jadi secara administrasi, BPN Ogan Ilir sudah tidak terlibat lagi dalam proses ganti untung lahan Pak Juanda," tegas Ardi.
Baca berita lainnya langsung dari google news.