Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Kuasa Hukum Alex Noerdin: Yakin Klien Kami Bebas
Nurmala SH MH kuasa hukum Alex Noerdin meyakini kliennya akan bebas pada kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum Alex Noerdin, Nurmala SH MH mempertanyakan berbagai hal yang menurutnya janggal terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring yang menjerat kliennya.
Nurmala mengungkapkan, Masjid tersebut menggunakan dana anggaran tahun 2015 dan 2017 yang semuanya sudah dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
Nurmala SH MH kuasa hukum Alex Noerdin meyakini kliennya akan bebas pada kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring.
"APBD itu kan ada pendapatan ada juga belanja. Satu tahun 2015 dipertanggungjawabkan pada Januari 2016, disitu keluar Perda Nomor 10 2016. Selanjutnya anggaran APBD tahun 2017 dipertanggungjawabkan pada 2018 sesuai Perda Nomor 6," ujarnya.
Nurmala juga menyorot soal "kopelan" yang menyebut nama Sumsel satu dengan mengarah ke Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel pada saat itu.
Menurutnya, pernyataan itu sama sekali tidak benar karena sama sekali tidak terbukti dalam persidangan.
"Terkait yang selama ini digoreng diluar, pernyataan jaksa yang menyebut ada kopelan katanya itu ditemukan di rumah Pak Syarifudin. Pada waktu itu, saksi Pak RT yang menyaksikan penggeledahan bilang tidak ada kopelan itu," ujarnya.
"Kemudian dikait-kaitkan, itu dikatakan kop PT Brantas. Padahal PT Brantas sudah membantah, itu bukan kop mereka," sambungnya.
Tak hanya itu, Nurmala juga mempertanyakan nilai uang yang diduga diterima Alex Noerdin dalam perkara ini juga berbeda di setiap dakwaan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan terpidana Eddy Hermanto, Alex Noerdin disebut telah menerima aliran dana sebesar Rp.2,43 miliar.
Sedangkan dalam dakwaannya sendiri, Alex Noerdin disebut JPU sudah menerima aliran dana sebesar Rp.4,34 miliar lebih.
"Makanya Bapak Alex tadi bilang cepatlah diselesaikan kasus ini takutnya naik lagi kerugian negaranya," ujar dia.
Atas hal tersebut, Nurmala optimis kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan dalam perkara ini.
"Kami dari kuasa hukum yakin dari sidang ini klien kami sudah terbukti tidak bersalah.
Kalau disebut menguntungkan diri sendiri, yang mana dengan cara apa. Soal anggaran dan lain-lain sudah benar. Menerima uang kan tidak terbukti. Dan LPJ keuangan Sudah dilakukan. Makanya kami optimis klien kami akan dibebaskan oleh majelis hakim," ujarnya
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohc Radyan mengatakan, perkara kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang yang menjerat Alex Noerdin adalah jilid keempat.
Sebelumnya sudah ada banyak tersangka, terdakwa, saksi, barang bukti yang menjalani pemeriksaan hingga sampai ke proses Pengadilan.
"Itulah kenapa nominal dugaan uang yang diterima Alex Noerdin jumlahnya berbeda. Karena sudah melewati proses pengembangan. Ini sudah masuk jilid keempat. Jadi sudah banyak yang diperiksa," ujar dia.
Selanjutnya, pada Rabu 25 Mei 2022, Alex Noerdin, Muddai Madang akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan.
Selain itu keduanya bersama dua terdakwa lain yakni dua terdakwa lainnya yakni Caca Isa Saleh dan A.Yaniarsa juga akan menjalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gas PDPDE Sumsel.
Baca juga: Hakim Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Jilid III, Langsung Pikir-pikir
Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode kembali dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Kamis (19/5/2022).
Bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang, Alex Noerdin dihadirkan untuk saling bersaksi dengan terdakwa Muddai Madang sekaligus agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam persidangan, JPU Kejati Sumsel mencecar Alex Noerdin dengan berbagai pertanyaan termasuk mengenai dua surat kopelan yang ditemukan di rumah terpidana Eddy Hermanto dari terpidana Syarifuddin.
Untuk diketahui, Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya) dan Syarifuddin (Ketua Panita Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) sudah dijatuhi vonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi ini.
"Ada kopelan dari pak Syarifuddin untuk Sumsel satu sebesar Rp 2,5 miliar dan satu kopelan lagi sebesar Rp 2,3 miliar yang juga tertuju untuk Sumsel satu. Apakah bapak bisa menjelaskan apa sangkutannya," tanya JPU.
Mendengar pertanyaan itu, Alex dengan tegas membantahnya.
Dia menyebut tidak tahu menahu dengan kopelan yang dimaksud.
"Di dalam persidangan Eddy Hermanto, Ketua RT bersaksi di persidangan bahwa tidak ada catatan seperti ini. Ketua RT itu ikut saat penggeledahan," ucapnya.
Alex Noerdin kembali mengungkapkan rasa herannya atas berbagai hal yang menurutnya sebagai tudingan di persidangan.
"Saya merasa aneh dituduh menerima uang. Saya tidak pernah terima uang itu. Terus ada juga disebut saya menyewa helikopter. Aneh jika disebut begitu karena kami bisa dapat pinjam pakai dari berbagai perusahaan besar disini. (Sumsel), jadi untuk apa saya beli," ucapnya.
Baca juga: Iqbal dan Tasya Bujang Gadis Serasan 2022, Jadi Duta Pariwisata dan Teladan Pemuda Pemudi Muara Enim
Alex Noerdin juga kembali beraksi saat tim kuasa hukumnya, Nurmala SH menyinggung soal dakwaan JPU yang selalu berubah-ubah.
Dalam dakwaan terpidana Eddy Hermanto, Alex Noerdin disebut telah menerima aliran dana sebesar Rp 2,43 miliar.
Sedangkan dalam dakwaannya sendiri, Alex Noerdin disebut JPU sudah menerima aliran dana sebesar Rp 4,34 miliar lebih.
"Demi Allah, tidak ada satu sen pun saya terima uang," ujarnya.
"Makanya pak hakim, saya ingin kasus ini cepat selesai. Nanti takutnya, nilai dakwaan ke saya bisa naik lebih tinggi lagi. Bisa jadi nanti naik ke Rp.10 Miliar," sambungnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.