Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Kuasa Hukum Alex Noerdin: Yakin Klien Kami Bebas

Nurmala SH MH kuasa hukum Alex Noerdin meyakini kliennya akan bebas pada kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring.  

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin saat meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor Palembang setelah menjadi saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Kamis (19/5/2022). 

Sebelumnya sudah ada banyak tersangka, terdakwa, saksi, barang bukti yang menjalani pemeriksaan hingga sampai ke proses Pengadilan.

"Itulah kenapa nominal dugaan uang yang diterima Alex Noerdin jumlahnya berbeda. Karena sudah melewati proses pengembangan. Ini sudah masuk jilid keempat. Jadi sudah banyak yang diperiksa," ujar dia.

Selanjutnya, pada Rabu 25 Mei 2022, Alex Noerdin, Muddai Madang akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan.

Selain itu keduanya bersama dua terdakwa lain yakni dua terdakwa lainnya yakni Caca Isa Saleh dan A.Yaniarsa juga akan menjalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gas PDPDE Sumsel.

Baca juga: Hakim Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Jilid III, Langsung Pikir-pikir

Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode kembali dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Kamis (19/5/2022).

Bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang, Alex Noerdin dihadirkan untuk saling bersaksi dengan terdakwa Muddai Madang sekaligus agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam persidangan, JPU Kejati Sumsel mencecar Alex Noerdin dengan berbagai pertanyaan termasuk mengenai dua surat kopelan yang ditemukan di rumah terpidana Eddy Hermanto dari terpidana Syarifuddin.

Untuk diketahui, Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya) dan Syarifuddin (Ketua Panita Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) sudah dijatuhi vonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi ini.

"Ada kopelan dari pak Syarifuddin untuk Sumsel satu sebesar Rp 2,5 miliar dan satu kopelan lagi sebesar Rp 2,3 miliar yang juga tertuju untuk Sumsel satu. Apakah bapak bisa menjelaskan apa sangkutannya," tanya JPU.

Mendengar pertanyaan itu, Alex dengan tegas membantahnya.

Dia menyebut tidak tahu menahu dengan kopelan yang dimaksud.

"Di dalam persidangan Eddy Hermanto, Ketua RT bersaksi di persidangan bahwa tidak ada catatan seperti ini. Ketua RT itu ikut saat penggeledahan," ucapnya.

Alex Noerdin kembali mengungkapkan rasa herannya atas berbagai hal yang menurutnya sebagai tudingan di persidangan.

"Saya merasa aneh dituduh menerima uang. Saya tidak pernah terima uang itu. Terus ada juga disebut saya menyewa helikopter. Aneh jika disebut begitu karena kami bisa dapat pinjam pakai dari berbagai perusahaan besar disini. (Sumsel), jadi untuk apa saya beli," ucapnya.

Baca juga: Iqbal dan Tasya Bujang Gadis Serasan 2022, Jadi Duta Pariwisata dan Teladan Pemuda Pemudi Muara Enim

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved