Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Alex Noerdin Soal Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya: Demi Allah Saya Tidak Terima Sepeserpun
Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode kembali dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode kembali dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Kamis (19/5/2022).
Bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang, Alex Noerdin dihadirkan untuk saling bersaksi dengan terdakwa Muddai Madang sekaligus agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam persidangan, JPU Kejati Sumsel mencecar Alex Noerdin dengan berbagai pertanyaan termasuk mengenai dua surat kopelan yang ditemukan di rumah terpidana Eddy Hermanto dari terpidana Syarifuddin.
Untuk diketahui, Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya) dan Syarifuddin (Ketua Panita Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) sudah dijatuhi vonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi ini.
"Ada kopelan dari pak Syarifuddin untuk Sumsel satu sebesar Rp 2,5 miliar dan satu kopelan lagi sebesar Rp 2,3 miliar yang juga tertuju untuk Sumsel satu. Apakah bapak bisa menjelaskan apa sangkutannya," tanya JPU.
Mendengar pertanyaan itu, Alex dengan tegas membantahnya.
Dia menyebut tidak tahu menahu dengan kopelan yang dimaksud.
"Di dalam persidangan Eddy Hermanto, Ketua RT bersaksi di persidangan bahwa tidak ada catatan seperti ini. Ketua RT itu ikut saat penggeledahan," ucapnya.
Alex Noerdin kembali mengungkapkan rasa herannya atas berbagai hal yang menurutnya sebagai tudingan di persidangan.
"Saya merasa aneh dituduh menerima uang. Saya tidak pernah terima uang itu. Terus ada juga disebut saya menyewa helikopter. Aneh jika disebut begitu karena kami bisa dapat pinjam pakai dari berbagai perusahaan besar disini. (Sumsel), jadi untuk apa saya beli," ucapnya.
Baca juga: Iqbal dan Tasya Bujang Gadis Serasan 2022, Jadi Duta Pariwisata dan Teladan Pemuda Pemudi Muara Enim
Alex Noerdin juga kembali beraksi saat tim kuasa hukumnya, Nurmala SH menyinggung soal dakwaan JPU yang selalu berubah-ubah.
Dalam dakwaan terpidana Eddy Hermanto, Alex Noerdin disebut telah menerima aliran dana sebesar Rp 2,43 miliar.
Sedangkan dalam dakwaannya sendiri, Alex Noerdin disebut JPU sudah menerima aliran dana sebesar Rp 4,34 miliar lebih.
"Demi Allah, tidak ada satu sen pun saya terima uang," ujarnya.
"Makanya pak hakim, saya ingin kasus ini cepat selesai. Nanti takutnya, nilai dakwaan ke saya bisa naik lebih tinggi lagi. Bisa jadi nanti naik ke Rp.10 Miliar," sambungnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.