Arti Kata

Arti Deportasi Adalah? Viral Ustaz Abdul Somad Dikabarkan Dideportasi dari Singapura

Arti Kata Deportasi Adalah? Viral Tentang Ustaz Abdul Somad Dikabarkan Dideportasi dari Singapura

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Arti Deportasi Adalah? Viral Tentang Ustaz Abdul Somad Dikabarkan Dideportasi dari Singapura 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penceramah Ustaz Abdul Somad dikabarkan dideportasi dari Singapura.

Melansir dari Tribunnews, Ustaz Abdul Somad sempat membagikan kabar tidak mengenakkan itu terkait sikap Singapura yang tanpa alasan melakukan penahanan.

UAS menyampaikan kabar itu di feed akun Instagram resminya @ustadzabdulsomad_official..

Sebuah video yang menunjukkan Ustaz Abdul Somad atau UAS sedang berada dalam sebuah ruangan yang berdinding kawat.

Pada caption foto dan video itu, Ustaz Abdul Somad atau UAS menulis "UAS di ruangan 1x2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapura.Berita lengkapnya saksikan esok wawancara UAS , Selasa 17 Mei 2022 hanya di channel: hai guys official."

Baca juga: KRONOLOGI Ustaz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, Diinterogasi 1 Jam, Tak Boleh Antar Tas Bayi

Lantas apa arti Deportasi? Berikut pengertian Deportasi lengkap dengan penyebab seseorang dideportasi.

Menurut KBBI, deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.

Sementara mendeportasi adalah memulangkan seseorang ke negara asal

Pengertian Deportasi

Menurut UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, dikutip dari kanimbelawan.kemenkumham.go.id.

Dalam Pasal 75 (1) dijelaskan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Tindakan Administratif

Dalam Pasal 75 Ayat 2, berikut tindakan administratif yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi:

- Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;

- Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved