Berita Kemenkumham

23 Warga Binaan Dapat Remisi Waisak Mulai 15 Hari Sampai 2 Bulan

Kanwil Kemenkumham Sumsel mengusulkan 23 WBP beragama Budha mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) Hari Raya Waisak.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
Humas Kemenkumham Sumsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengusulkan sebanyak 23 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) Hari Raya Waisak, yang akan jatuh pada 16 Mei 2022. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengusulkan sebanyak 23 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) Hari Raya Waisak pada Senin, (16/5/2022).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto mengatakan besarnya usulan remisi mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan.

Dengan rincian usulan remisi 15 Hari sebanyak 6 orang WBP, remisi 1 bulan sebanyak 15 orang.

Sedangkan yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang serta 1 orang lagi mendapat remisi 2 bulan.

“Sebagian penerima remisi adalah kasus narkotika," ujarnya.

Tujuh lapas/rutan yang WBP nya diusulkan menerima remisi Waisak adalah lapas kelas I Palembang (3 orang), lapas narkotika kelas IIB Banyuasin (7 orang), lapas kelas IIB Kayuagung (1 orang), lapas kelas IIA Perempuan Palembang (3 orang), lapas kelas IIA Tanjung Raja (1 orang), lapas kelas IIA Banyuasin (1 orang), dan rutan kelas I Palembang (7 orang).

Menurutnya, narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah menjalani pidana paling sedikit selama 6 bulan, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.

Saat ini, kata Bambang ada sebanyak 16.025 orang napi dan tahanan yang menghuni 20 Lapas dan Rutan di Sumsel.

“Dari sejumlah itu ada 27 orang napi dan 7 orang tahanan yang beragama Buddha," kata Bambang.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengapresiasi WBP yang dapatkan remisi, kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.

Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya , patuh dan taat kepada hukum, menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved