Berita Kemenkumham Sumsel

Kemenkumham Sumsel Gelar Webinar Pendaftaran Perseroan Perorangan

Ia mengatakan bahwa UMK merupakan pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: M. Syah Beni
Humas Kemenkumham Sumsel
Kakanwil Kemenkumham Sumsel menggelar Webinar Layanan AHU tentang Pendaftaran Perseroan Perorangan, Jumat (13/5/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- – Kakanwil Kemenkumham Sumsel menggelar webinar layanan AHU tentang pendaftaran perseroan perorangan, Jumat (13/5/2022).

Webinar dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto.

Ia mengatakan bahwa UMK merupakan pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan, peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.

“Maka dari itu, UMK haruslah memperoleh keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kemudahan, dukungan, pelindungan, serta pemberdayaan,"kata Harun.

Menurut Harun, untuk hal tersebut Kementerian Hukum dan HAM telah lakukan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas.

Adanya perseroan perorangan memungkinkan pelaku usaha dapat membentuk perseroan secara mandiri melalui laman ahu.go.id .caranya dengan mengisi form pernyataan pendirian tanpa akta notaris, kemudian mengunduh bukti pendaftaran.

“Berbeda dengan perseroan pada umumnya, pendirian perseroan perseorangan cenderung lebih mudah, simple dan dapat dilakukan dimana saja karena bersifat online,” lanjutnya.

Melalui pendirian perseroan perorangan, kata Harun tentu akan memberikan dampak positif bagi pelaku UMK. Mulai dari pemisahan harta pribadi dengan perseroan, proses pendirian mudah, hingga memberikan perlindungan hukum bagi UMK guna menumbuh kembangkan perekonomian dan daya saing para pelaku usaha dalam menghadapi persaingan global.

Kegiatan webinar ini diikuti oleh 147 peserta yang berasal dari UMKM se-Sumatera Selatan, Dinas Perdagangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal danpelayanan terpadu satu pintu ( PTSP) , Dinas Koperasi dan 5 (lima) kecamatan di kota Palembang.

Narasumber kegiatan tersebut adalah Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Palembang, Citra Martikalini dengan materi Online Single Submission Risk Based Approach.

Dua orang narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi hukum Umum (AHU ) Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Nanda Zannibua Harisma dan Inggrid Kristianingsih.

Nanda Zannibua Harisma membawakan makalah tentang Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan, sedangkan Inggrid Kristianingsih menyampaikan tentang Kemudahan Berusaha dan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Sementara moderator pada acara tersebut adalah Yenni, Kabid yankum Kemenkumham Sumsel. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved