Oknum ASN OKI Selingkuhi Istri Orang

Polwan Polda Sumsel Laporkan Suaminya ASN OKI Selingkuh, Briptu Suci Darma Sempat Dapat Hambatan

Briptu Suci Darma (25) Polwan yang bertugas di Polda Sumsel melaporkan suaminya atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan. Dia sempat dapat hambatan.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Polwan Polda Sumsel laporkan suami ASN OKI selingkuh. Kuasa hukum pelapor, Titis Rachmawati menyampaikan kliennya Briptu Suci Darma kliennya sempat dapat hambatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polwan Polda Sumsel Laporkan Suaminya ASN OKI Selingkuh, Briptu Suci Darma Sempat Dapat Hambatan

Briptu Suci Darma (25) Polwan yang bertugas di Polda Sumsel melaporkan suaminya atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.

Polwan ini melaporkan suaminya, DKM (31) oknum ASN di Kabupaten OKI.

Telah membuat laporan ke Polda Sumsel yang tak lain juga tempatnya bertugas, nyatanya upaya Briptu Suci sempat mengalami hambatan.

Hal ini diungkap, Titis Rachmawati SH MH, kuasa hukum Briptu Suci Darma.

"Benar bahwa laporan kami diterima tanggal 25 April. Sebenarnya kami sudah mau buat laporan dari tanggal 21 April, tapi selalu dipersulit menurut kami," ujarnya, Selasa (10/5/2022).

Dikatakan Titis, hal yang dikatakan penyidik menjadi kendala diantaranya menyorot soal pasal dalam persoalan ini.

Selain itu ada berbagai prosedur lain dari penyidik yang menurut Titis dan timnya tidak masuk akal.

"Mereka berdebat soal pasal. Menurut mereka pasal ini tidak tepat, yang lain tidak tepat. Terus kami disuruh berkoordinasi dengan Jaksa dan lain-lain. Pokoknya kami dibuat ribet," ucapnya.

Sebagai kuasa hukum, Titis sangat menyayangkan sikap penyidik terhadap Briptu Suci Darma.

Apalagi kliennya tersebut juga bertugas di Polda Sumsel yang semakin membuat Titis tidak habis pikir dengan perlakuan tersebut.

"Masak sih perlakuan mereka begini, ini Polwan loh, ini rumahnya, minimalkan terima saja laporan dia," ujarnya.

Setelah melalui proses yang dirasa memusingkan, akhirnya laporan Briptu Suci Darma diterima.

Secara gamblang Titis menyebut, laporan itu diterima setelah ada penyidik perempuan yang merasa prihatin dengan kasus ini.

"Akhirnya ada seorang Polwan yang sangat baik, dia tugas di Subdit Kamneg (Polda Sumsel). Dia empati dengan kasus ini. Polwan itu bilang lapor saja pada saat saya piket, akhirnya kami melapor ditanggal 25 April tepat jam 21.00 malam," ujarnya.

Titis mengungkapkan, kliennya sangat berharap mendapat keadilan atas rasa sakit hati yang sudah dia rasakan.

Briptu Suci Darma sangat berharap proses hukum atas laporan yang sudah dibuatnya bisa diproses sebagaimana hukum berlaku serta suaminya diberhentikan sebagai ASN.

"Nanti tuntutan lain akan kita tentukan lagi apakah itu pembatalan pernikahan atau perceraian. Sebab menurut kami ada dualisme yang perlu kami pelajari lagi. Bila perkawinan yang ada cacat seperti ini, itikad buruk, pembohongan, ya kami bisa membatalkan. Cuma kan karena dia (Briptu Suci) lagi hamil, itu yang jadi pertimbangan bagaimana selanjutnya," kata Titis.

Baca juga: Terungkap Sosok Suami Sah ASN OKI Selingkuh, Punya Bisnis Jam Tangan, Pernah Chat Suci Darma

Sementara itu, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan, laporan ke kepolisian yang dibuat Briptu Suci Darma sedang ditindaklanjuti.

"Saya sampaikan bahwa benar anggota kami tersebut sudah membuat laporan di Polda (Sumsel) sekitar seminggu lalu. Kemudian tindak lanjut dari laporan itu, kita sedang mengumpulkan bahan keterangan. Artinya penyidik kami sedang melakukan penyelidikan atas dugaan perkara yang dilaporkan oleh yang dilaporkan oleh bersangkutan," ujarnya.

Tulus mengungkapkan, dalam waktu dekat bakal dilakukan pemanggilan terhadap DKM yang merupakan terlapor dalam persoalan ini.

"Karena yang terlapor ini adalah pejabat yang ada di salah satu instansi terkait, tentu kita juga tetap menghormati mekanisme yang ada. Tapi yang jelas upaya itu (pemanggilan terlapor) sudah kita rancang sedemikian mungkin agar berjalan baik. Mudah-mudahan minggu ini semuanya sudah terakomodir," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved