Selebgram Palembang Judi Online

Kronologi Apsenso Ubey Selebgram Palembang Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

Ia mendapat endorse dari seseorang yang masih dalam penyelidikan untuk mempromosikan situs judi online ke Instastory akun IG-nya.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Selebgram Palembang Apsenso Ubey diamankan kasus promosi judi online, Senin (9/5/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Polisi menjelaskan kronologi penangkapan Apsensoo Ubey (26) Selebgram Palembang yang terjerat kasus promosi situs judi online. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan tersangka telah melakukan kegiatan ini selama satu bulan belakangan ini.

Ia mendapat endorse dari seseorang yang masih dalam penyelidikan untuk mempromosikan situs judi online ke Instastory akun IG-nya.

"Yang bersangkutan mempromosikan situs judi online di story akun Instagram-nya. Dengan keuntungan Rp 4 juta, " ujar Ngajib, Senin (9/5/2022).

Ngajib menjelaskan tersangka tidak ikut memainkan situs judi tersebut hanya mempromosikan saja.

Dari pengakuan tersangka aktivitas memasarkan situs judi online telah berjalan kurang lebih selama satu bulan.

"Dia bukan pemain hanya mengendorse situs perjudian saja, dan hanya lewat Instastory saja. Dia ini banyak pengikutnya di Instagram, " katanya.

Polisi turut mengamankan barang bukti yang disita dari tangan tersangka diantaranya, bukti transfer, handphone, ATM, dan akun email tersangka.

Apsenso dijerat pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 tentang distribusi situs judi elektronik dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

Diketahui, Satreskrim Polrestabes Palembang hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam pres rilis langsung bersama Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib.

Remaja berusia 26 tahun ini tak memberikan satu kata pun saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Polrestabes Palembang.

Sebelumnya, pria yang memiliki nama asli Apriazi Sundana ini tertunduk malu saat diamankan dengan memakai baju tahanan.

Tersangka awalnya mendapat pesan DM Instagram akun Sisca Mellyana untuk memposting situs judi online di instastory IG tersangka.

Tersangka yang setuju kemudian di transfer uang senilai Rp 4 juta oleh akun Sisca Mellyana.

Setelah dua pekan berjalan dirinya kembali mendapat uang Rp 400 ribu.

 

Ditangkap di 8 Ulu Palembang

 

Pidsus Polrestabes Palembang petugas melakukan patroli Cyber dan mengamankan Apsenso pada Kamis, 5 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan 8 ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan awal mulanya tersangka di DM melalui medsos Instagram atas nama Siska Mellyana, untuk memposting link judi online di instastory IG Pelaku.

"Bener pelaku kita amankan setelah kita melakukan Unit Pidsus melakukan Patroli Cyber. Kita melakukan penyelidikan terhadap salah satu akun Instagram "@UBEYAPSENSOO"," ungkap Kapolrestabes, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved