Idul Fitri 2022

Resmi, Pemerintah Perpanjang Libur Bagi Anak Sekolah, Berikut Jadwal Masuk Sekolah Terbaru

Pemerintah melakukan sejumlah langkah sebagai antisipasi kemacetan yang terjadi pada arus balik Lebaran 2022.

Editor: Slamet Teguh
(Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Resmi, Pemerintah Perpanjang Libur Bagi Anak Sekolah, Berikut Jadwal Masuk Sekolah Terbaru 

TRIBUNSUMSEL.COM - Umat muslim di Indonesia kini tengah merayakan hari raya Idul Fitri.

Salah satu momen dihari lebaran ialah mudik lebaran.

Sukses dengan arus mudik, kini pemerintah harus bersiap dengan arus balik.

Pemerintah melakukan sejumlah langkah sebagai antisipasi kemacetan yang terjadi pada arus balik Lebaran 2022.

Satu di antaranya dengan memperpanjang libur sekolah di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Para pelajar di ketiga provinsi itu akan mendapat tambahan libur sekolah selama tiga hari.

Kebijakan penambahan waktu libur siswa ini dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Semula, libur sekolah untuk siswa di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan berakhir pada Minggu, 8 Mei 2022 dan masuk kembali Senin, 9 Mei 2022.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka mereka bisa masuk sekolah pada Kamis, 12 Mei 2022.

"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, dikutip dari Kompas.com.

Seiring dengan penambahan masa libur tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten juga telah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal masuk sekolah.

Selengkapnya, inilah jadwal masuk sekolah terbaru di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. DKI Jakarta

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan proses pembelajaran tatap muka (PTM) setelah libur Lebaran 2022 akan digelar mulai Kamis, 12 Mei 2022.

Kasubag Humas Disdik DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan, jadwal masuk sekolah mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Surat Rdaran nomor 13504/1.851 tentang Kegiatan Akhir Tahun Pelajaran 2021/2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved