Berita Palembang

Mobil Ditabrak KA Babaranjang di Muara Enim, Warga Diimbau Patuhi Rambu dan Isyarat Kereta Api

Mobil ditabrak KA Babaranjang di Muara Enim, warga diimbau patuhi rambu dan isyarat kereta api.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Manager Humas Divre III Palembang Aida Suryanti mengemukakan adanya kejadian mobil tersangkut dan tertabrak kereta api di KM 394+3/4 perlintasan nomor 121 Muara Enim, PT KAI Divre III Palembang mengimbau masyarakat atau pengemudi lebih berhati-hati ketika melintasi lokasi yang rawan kecelakaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mobil ditabrak KA Babaranjang di Muara Enim, warga diimbau patuhi rambu dan isyarat kereta api.

Adanya kejadian mobil tersangkut dan tertabrak kereta api di KM 394+3/4 perlintasan nomor 121 Muara Enim, PT KAI Divre III Palembang mengimbau masyarakat atau pengemudi lebih berhati-hati ketika melintasi lokasi yang rawan kecelakaan.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa sesuai prosedur operasi setiap akan melintasi di perlintasan, masinis telah membunyikan semboyan 35 melalui terompet lokomotif sebagai penanda bahwa akan ada kereta api yang akan lewat, sehingga kendaraan lain yang akan melintas di jalur tersebut agar berhati-hati/berhenti untuk keselamatan perjalanan.

"Kami terus mengingatkan, menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk disiplin, dan waspada agar saat kereta api lewat tidak ada yg menerobos karena telah diisyaratkan dengan terompet, dan adanya rambu untuk berhati-hati di perlintasan sebidang dengan berhenti sejenak melihat kanan kiri memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, " ungkap Aida, Rabu (4/5/2022).

Ia menjelaskan pemerintah telah mengatur tata cara melewati perlintasan sebidang. Sebagaimana tercantum dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

"Pengemudi dilarang mendahului kereta ali dan memberikan hak utama kepada kereta yang hendak melintasi rel, " ujarnya.

Baca juga: Teror Pria Pamer Bagian Sensitif di Prabumulih, Pelaku Naik Motor Incar Perempuan Pejalan Kaki

Masih banyak pengguna kendaraan di jalan raya yang nekat menerobos perlintasan kereta api saat pintu perlintasan sudah ditutup atau kereta akan lewat. Kondisi tersebut sangat membahayakan, tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga perjalanan kereta api.

“Mari sama-sama kita jaga perjalanan kereta api, dengan perjalanan kereta api aman, maka masyarakatpun akan merasa nyaman,” tutupnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved