Berita Viral
Heboh Diduga Rentenir Tagih Utang dan Tahan Jenazah saat Akan Dimandikan, MUI Sampai Buka Suara
Jenazah tersebut bernama Rusli Daeng Sutte (39), warga Dusun/Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
"Alhamdulillah utangnya sudah dilunasi dengan patungan, jumlahnya Rp 2 juta."
"Utang almarhum dari pengakuan istrinya Rp 500 ribu tapi kalau menurut si rentenir Rp 2 juta," ujarnya.
MUI: Haram Hukumnya
Terkait dengan kejadian tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara.
Sekretaris MUI Sulsel mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang.
"Untuk kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup kalau punya utang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya."
"Bahwa dia memiliki utang mungking juga memiliki piutang. Sehingga, menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya," ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alaudin dalam siaran pers, Rabu (27/4/2022), dilansir Tribun Timur.
Baca berita lainnya di Google News