Breaking News

Berita Kriminal

Bripda Randy Dihukm 2 Tahun Penjara Terbukti Picu Gugurnya Kandungan Novi Hingga Mati Tak Wajar

Bripda Randy divonis dua tahun penjara dalam kasus pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari Rahayu.

IG Lambe turah dan viral62.com
Beredar foto Bripda Randy dengan tangan terikat,Namun yang menjadi sorotan adalah gembok tahanan yang tidak terikat, Senin(6/12/2021). 

Elisa menyampaikan bahwa pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan itu

"Putusan ini keberatan kita akan ajuka banding," kata Elisa.

Sebab, menurut Elisa, pertimbangan hukuman hingga vonis dijatuhkan tidak menerangkan bukti otentik tentang kehamilan Novia.

"Tidak ada bukti otentik secara medis tidak pernah ada (Kehamilan) itu yang kita ragukan di mana perbuatan Randy yang melakukan," ujar dia.

Kasus meninggalnya mahasiswi bernama Novia Widyasari Rahayu atau NWR (23) karena bunuh diri di dekat makam ayahnya di Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021), ditangani dengan serius.

Novia diduga bunuh diri dengan meminum racun berisi campuran potasium. Ia disebut mengakhiri hidupnya karena mengalami tekanan mental atau depresi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved