Berita Selebriti
Sempat Ditunda, Billy Syaputra Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus DNA Pro, Ada Ello hingga Virzha
Billy Syaputra akan menjalani pemeriksaan terkait kasus robot trading DNA Pro masih terus dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada hari ini, Kami
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Lantaran ketidakhadirannya, Virzha lantas meminta pihak Bareskrim untuk penundaan menjalani pemeriksaan pada 28 April 2022.

Mengenai masalah yang menyeret ketiganya, Billy Syahputra ikut diperiksa karena mobil alphardnya dibeli oleh Steven Richard seharga Rp 900 juta.
Sementara Ello dan Virzha, keduanya diperiksa sebagai saksi diduga karena menerima tawaran manggung di acara DNA Pro seperti yang terjadi pada sosok DJ Una dan Rossa.
Akan tetapi, Kini DJ Una dan Rossa telah terbukti tak bersalah setelah keduanya menjalani pemeriksaan.
Bahkan uang yang mereka dapatkan dari hasil manggung di Acara DNA Pro tak disita lantaran dianggap resmi sebagai bentuk kerjasama yang tak terkait Trading Ilegal.
Baca juga: VIRAL Indah Sari Pacar Saipul Jamil Ngamuk, ART Diduga Curi Berlian : Gue Cari Susah-susah
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Namun diketahui salah satu Bos dari DNA Pro yakni Daniel Abe telah berhasil ditahan setelah dirinya kedapatan baru pulang dari luar negeri yakni Turki. Akan tetapi dirinya berhasil diringkus di Bandara Soekarno Hatta sebelum sempat melarikan diri ke Rusia.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Papi, Papi Jalan Yuk, Beredar Video Gala Sky Pandangi Foto Mendiang Bibi Ardiansyah, Diduga Rindu