Berita Lahat

Sanksi Mahkamah Agung ke Oknum Hakim PN Lahat Diduga Rekam Rekan Kerja Saat Mandi

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi skorsing sedang kepada Oknum Hakim PN Lahat Diduga Rekam Rekan Kerja Saat Mandi.

SRIPOKU/EHDI
Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Renaldo Tobing SH, Kamis sore (28/4/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT- Papan bunga yang terpasang di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Selasa (26/4/2022) sempat menarik perhatian warga khususnya pengguna Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Lahat,  Kabupaten Lahat.

Jejeran papan bunga menarik perhatian lantaran ucapan yang tertulis lain dari biasanya karena bertuliskan "Tolak Hakim Mesum" lalu "Tegakan Keadilan Bagi Penegak Keadilan" ada juga "Turut Beduka Atas Matinya Rasa Percaya'.

Sayangnya, papan ucapan tersebut tidak terpasang terlalu lama. 

Papan bunga itu berkaitan dengan kasus oknum Hakim BPT diduga berbuat tidak pantas dengan merekam rekan hakim perempuan yang juga bertugas di PN Lahat saat sedang mandi.  

Informasi yang dihimpun, oknum Hakim PN Lahat, inisial BPT terbukti memvideokan hakim perempuan yang juga teman satu kantor sehingga Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan skorsing sedang, tidak memecat BPT.

Hukuman disiplin itu dijatuhkan untuk periode Maret 2022.

MA menjatuhkan sanksi sedang kepada BPT berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

"Selain sanksi sedang dari MA. Juga ada hukuman demosi yaitu dipindahtugaskan di salah satu PN di Kepulauan Kepri," ungkap Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Renaldo Tobing SH, Kamis sore (28/4) saat dikonfirmasi.

Lanjutnya dia bahwa sanksi itu sudah mutlak keputusan pusat.

Disinggung bagaimana kondisi kantor dan kegiatan di PN Lahat, atas kejadian tersebut.

Lanjut dia memang sebelumnya satu kantor, namun agar tetap menjaga kondusivitas, maka oknum hakim berinisial BPT telah dipindahkan.

Sementara disinggung kondisi hakim perempuan yang telah menjadi korban, dijelaskannya telah beraktivitas secara normal.

Begitupun, untuk pelayanan di PN Lahat, berjalan seperti biasa. 

 

Pelecehan Terhadap Perempuan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved