Ramadhan 2022

Kapan Waktu Bayar Zakat Fitrah 2022? Ini Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

Kapan Waktu Bayar Zakat Fitrah 2022? Ini Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel/Grafis Khiril
Kapan Waktu Bayar Zakat Fitrah 2022? Ini Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kewajiban umat Muslim saat bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah 

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

Niat Diri Sendiri dan Seluruh keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

Baca juga: Ada 101 Nama Penjabat Kepala Daerah yang Ditunjuk Kemendagri Termasuk di Sumsel

Baca juga: Komika Ini Bela Chika Terkait Kasus Pengeroyokan oleh Putra Siregar-Rico, Sentil Soal Minyak Goreng

Kapan waktu yang paling tepat untuk membayaran zakat fitrah?

Untuk membayarkan zakat fitrah, ada batasan waktu yang perlu diperhatikan.

Bila melewati batas waktu ibadah yang awalnya berpahala besar, bisa menjadi dosa besar.

Mengutip dari baznas.go.id, ada beberapa pendapat ulama yang menyatakan pendapatnya mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.

Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.

Sementara Imam Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri.

Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi`i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur).

Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.

Selain dari pandangan para ulama, ada hukum dalam membayarkan zakat fitrah, diantaranya, waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri.

Kedua waktu sunah yakni Salat Subuh dan sebelum Salat Idul Fitri dilakukan. Dan ketiga waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadan sampai hari terakhir Ramadan.

Keempat waktu makruh, yakni setelah Salat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri, dan terakhir adalah waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri.

Dari penjelasan waktu dan hukum membayarkan Zakat Fitrah tersebut, maka anda dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum Salat Idul Fitri ditunaikan.

Lewat dari waktu itu maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.

Adapun bacaan niat zakat fitah untuk laki-lai da Kelarga

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved