Berita Nasional
Ada 101 Nama Penjabat Kepala Daerah yang Ditunjuk Kemendagri Termasuk di Sumsel
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah mengantongi beberapa nama calon penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walik
TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah daerah akan kosong penjabat daerahnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah mengantongi beberapa nama calon penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota.
Diketahui terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022 tahun ini dengan 48 kepala daerah di antaranya berakhir pada Mei mendatang.
Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro masih enggan membeberkan nama para calon penjabat kepala daerah tersebut.
"Sudah (dikantongi), sisa 9, nanti lah namanya, artinya masih ada Gubernur yang belum mengusulkan, sudah banyak juga Gubernur yang mengusulkan," kata Suhajar bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik usai acara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 26 di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).
Lebih lanjut, Suhajar mengatakan, dalam menetapkan penjabat kepala daerah setingkat Gubernur terdapat mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan.
Di mana kata dia, untuk nama calon penjabat Gubernur tersebut akan diusung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang nantinya akan dilakukan pembahasan dengan Presiden RI.
Sehingga nantinya penetapan nama penjabat Gubernur yang akan menggantikan posisi Gubernur sebelumnya merupakan keputusan dari Presiden RI.
"Kemendagri kan mekanismenya sudah ada ya, aturan-aturannya sudah jelas, untuk Gubernur nanti Menteri Dalam Negeri akan melapor kepada Pak Presiden, mengusulkan kepada Pak Presiden, berdiskusi dengan Pak Presiden, meminta arahan bapak Presiden"
"Nah nanti penetapan Gubernur, tentunya dengan keputusan Presiden untuk Pj gubernur ya," ucap Suhajar.