Berita Palembang

Daftar 21 Pelayanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan, Termasuk Korban Begal dan Tawuran

Daftar 21 pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, termasuk korban begal dan tawuran.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Palembang, Hendra Kurniawan ungkap ada 21 pelayanan tidak dijamin BPJS Kesehatan. 

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)

17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

20. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

21. Yang sudah ditangung dalam program lain

"Untuk yang begal di kabupaten Ogan Ili kami mengucapkan turut prihatin, mudah-mudahan korban segera pulih," katanya.

Menurutnya, untuk korban tidak dijaminnya layanan kesehatan bagi korban tindakan pidana tersebut karena layanan kesehatan sudah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 31 tahun 2014, disampaikan bahwa korban tindakan pidana dapat mengajukan permohonan kepada lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) untuk mendapatkan layanan pengobatan atau perawatan.

"Untuk bagaimana bisa dikoordinasikan dengan LPSK di bagian pemenuhan hak saksi korban ini dapat melalui rumah sakit. Jadi nanti bisa diarahkan untuk dikoordinasikan ke bagian LPSK," ungkapnya.

Sementara itu Hendra mengimbau kepada masyarakat, jika memerlukan informasi lebih lanjut tentang BPJS Kesehatan bisa melalui call center di 165 atau memanfaatkan fitur di aplikasi mobile JKN.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved