Berita Nasional

Ahli Epidemiologi Sebut Pemudik Tidak Perlu Tes Antigen Jika Belum Booster

Pemerintah mengeluarkan izin pada masyarakat untuk bisa melakukan mudik di tahun ini. Hanya saja ada beberapa peraturan yang perlu dipenuhi.

SRIPOKU/REIGAN
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Masyarakat boleh mudik tapi ada syaratnya.

Pemerintah mengeluarkan izin pada masyarakat untuk bisa melakukan mudik di tahun ini.

Hanya saja ada beberapa peraturan yang perlu dipenuhi.

Aturan tersebut tercantum di dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

Salah satu aturan menyatakan jika masyarakat yang telah melakukan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Aturan ini juga berlaku pada anak-anak usia 17 tahun ke bawah, karena belum bisa mendapatkan booster.

Sedangkan masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dan belum booster, wajib menunjukkan hasil negatif PCR dalam kurun waktu 3 kali 24 jam. Sedangkan antigen satu kali 24 jam.

Terkait hal ini, Ahli Epidemiologi Griffith University Dicky Budiman pun memberikan tanggapan.

Setiap orang yang sudah menerima vaksin kedua, setidaknya membutuhkan waktu 3-4 bulan ke depan untuk mendapat booster.

"Tapi kalau seseorang baru mendapat dosis kedua rentang 3-4 bulan, berarti sebetulnya dia gak mesti harus tes antigen. Dan juga. Posisinya sama dengan booster itu," ungkapnya pada Tribunnews, Senin (25/4/2022).

Menurutnya jika belum mendapat booster, tidak perlu rapid tes antigen. Dengan ketentuan orang tersebut masih dalam rentang 4 bulan sejak dosis kedua.

"Kalau dia masih rentang 4 bulan dari dosis kedua ya sama saja sebetulnya," pungkas Dicky.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved