Berita Ogan Ilir

Penangkapan Narkoba di Pemulutan OI Dini Hari Tadi, Dua Pria ini Tak Bisa Mengelak

Polisi melakukan penangkapan kasus narkoba di Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu (24/4/2022).

Dokumentasi Polisi
Tersangka Mardani dan Apris Yanto diamankan beserta barang bukti satu paket kecil sabu serta tiga butir ekstasi, Minggu (24/4/2022) dinihari. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi mengamankan dua orang pengedar narkoba di wilayah Pemulutan, Ogan Ilir. 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman mengatakan, dua orang tersebut diamankan di wilayah Desa Ibul Besar II. 

"Tadi pagi sekitar pukul 02.00, kedua tersangka diamankan saat melintas di Ibul Besar II," kata Herry melalui rilis yang diterima wartawan, Minggu (24/4/2022). 

Kedua tersangka yakni Mardani (25 tahun) dan Apris Yanto (25 tahun), keduanya warga Pemulutan. 

Saat menggeledah keduanya, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa satu paket kecil sabu dan tiga butir pil ekstasi. 

Herry menyebut kedua tersangka tak dapat mengelak dan mengakui kedua macam narkoba tersebut milik mereka. 

"Tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Mapolsek Pemulutan guna penyidikan lebih lanjut," terang Herry. 

Selain narkoba, barang bukti sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka, juga turut diamankan. 

Baca juga: KIS Korban Begal Burai OI Tak Berlaku, Keluarga Cari Dana Bayar Operasi Pengangkatan Sajam

Polisi kini sedang melakukan pengembangan terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Pemulutan ini. 

"Masih kami kembangkan. Barangnya (narkoba) diperoleh dari mana, mau dijual kepada siapa, sudah berapa lama menjadi pengedar. Perkembangan selanjutnya akan kami kabarkan," kata Herry. 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved