Berita Palembang
Jabatan Bupati MUBA Segera Berakhir, Ketua DPRD Sumsel Sebut Sekda Bisa Menjabat Pj
Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati menerangkan, jika penunjukkan Pj itu merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muba periode 2017-2022 yang saat ini diemban Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi pada 22 Mei mendatang,
Menjadi tanda tanya siapa yang akan menggantikannya sebelum dilaksanakannya Pilkada pada 2024 mendatang.
Kabupaten Muba menjadi satu-satunya daerah di Sumsel yang habis masa jabatannya di tahun 2022 ini.
Berdasarkan aturan sendiri, Penjabat (Pj) Bupati ataupun Walikota haruslah pejabat ASN yang aktif dengan ekselon IV C atau setingkat Sekda Bupati/ Walikota maupun Kepala OPD ditingkat Provinsi.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati menerangkan, jika penunjukkan Pj itu merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan rekomendasi Pemprov Sumsel dalam hal ini Gubernur.
"Mekanisme menunjuk Pj Bupati adalah kewenangan Mendagri, tapi rekomendasi gubernur," katanya disela- sela buka puasa di rumah dinas DPRD Sumsel, Minggu (24/4/2022).
Anita Noeringhati menegaskan mekanisme penunjukan Pj Kepala Daerah nantinya bisa diemban Sekda Kabupaten Muba.
"Sekda di Muba bisa menjabat Pj, karena jelas didalam aturan apalagi Sekda mempunyai kapabilitas dan pengalaman sebagai birokrat," tegas Anita.
Baca juga: Terbanyak Setelah Palembang, CJH OKI 2022 yang berangkat Berjumlah 217 Orang
Menurutnya, Pj Bupati Muba nantinya tentu harus diisi oleh orang yang mampu menahkodai Kabupaten Muba dengan lebih baik lagi.
"Baik menjalankan program yang sudah ada maupun menyiapkan program yang akan dijalankan nanti," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, saat ini Pemprov Sumsel sedang menyiapkan Penjabat (Pj) Bupati Muba yang pas.
"Nanti akan kita carikan yang pas untuk mengisi Penjabat Bupati Muba," pungkasnya.