Berita Prabumulih
Siswi SMP Dirudapaksa Ayah Kandung Hingga Hamil 6 Bulan, Korban Diancam Dibunuh Agar Tak Cerita
Siswi SMP dirudapaksa ayah kandung hingga hamil 6 bulan, korban diancam dibunuh agar tak cerita.
Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Siswi SMP dirudapaksa ayah kandung hingga hamil 6 bulan, korban diancam dibunuh agar tak cerita.
Seorang ayah di Prabumulih He (35) warga Kecamatan Cambai Kota Prabumulih memperkosa anak kandungnya sendiri inisial R (14) hingga korban hamil enam bulan.
Anak kandung korban inisial RA (14) sendiri saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, perbuatan bejat yang dilakukan Herman Sunata itu sudah tiga kali. Terakhir pemerkosaan itu dilakukan Herman pada Oktober 2021 sekira pukul 01.00 di rumahnya.
Herman melakukan aksi dengan masuk ke dalam kamar korban dan menggerayangi tubuh anaknya lalu melakukan aksi pemerkosaan.
Aksi bejat buruh bangunan tersebut terbongkar karena sang anak bercerita kepada ibunya inisial M (36). Mengetahui itu, M langsung melaporkan perbuatan sang suami ke SPKT Polres Prabumulih.
Mendapat laporan itu, Tim Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin langsung Kanit PPA Ipda Mansyur SH langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Kemang Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim.
Tak membuang waktu, petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan meringkus ayah biadab tersebut tanpa perlawanan lalu digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH MH membenarkan adanya tangkapan tersebut.
"Pelaku telah kami amankan dan masih saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas kami," tegas Kasat Reskrim kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (23/4/2022).
Baca juga: Begal di Burai Ogan Ilir Pernah Interaksi dengan Paman Korban, Cerita Soal Barang Rongsokan
Jailili mengungkapkan, aksi bejat pelaku diketahui setelah korban R melapor ke ibunya M jika telah menjadi korban pemerkosaan sang ayah hingga beberapa kali.
"Tersangka melakukan hal itu lantaran terbawa nafsu dan tersangka sudah tiga kali menyelinap ke kamar anaknya saat tengah malam dan ketika istrinya sedang tertidur lelap. Kejadian baru diketahui setelah korban cerita ke ibunya," ungkap Kasat.
Dalam menjalankan aksinya tersebut, He selalu mengancam anaknya R agar tidak cerita ke siapapun termasuk sang ibu jika bercerita maka akan dianiaya bahkan dibunuh. "Korban selalu diancam tersangka agar jangan cerita jika tidak ingin terjadi apa-apa," bebernya.
Kasat Reskrim menegaskan, atas perbuatannya, pelaku Herman Sunata akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 35/2015 tentang perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak," tegasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.