Berita Viral

Heboh Meme Sri Mulyani Soal Pencairan THR, Berikut Tanggapan Sang Menteri

Dalam meme yang menampilkan sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang berbincang dengan Sri Mulyani itu, keduanya dibuat seolah-olah sedang membicara

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews/Vincentius Jyestha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

TRIBUNSUMSEL.COM - Viral meme Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati terkait tunjangan hari raya (THR).

Meme tersebut langsung ditanggapi Sri Mulyani.

Sri bahkan mengunggah meme tersebut di akun Instagramnya @smindrawati.

Sri Mulyani mengaku kerap mendapatkan kiriman meme yang membahas tentang THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sri Mulyani pun mengunggah salah satu meme tentang THR di akun Instagram miliknya,  Selasa (19/4/2022).

Dalam meme yang menampilkan sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang berbincang dengan Sri Mulyani itu, keduanya dibuat seolah-olah sedang membicarakan perihal waktu pencairan THR.

"Sri... apakah uang THR harus bisa cair minggu ini?" tanya Jokowi dalam meme tersebut.

"Sudah Pak, yang didahulukan orang Depok," timpal Sri Mulyani.

Menanggapi meme tersebut, sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (19/4/2022), Sri Mulyani mengatakan, orang Indonesia memang cukup kreatif dan jenaka.

Sri pun menekankan bahwa THR akan mulai cair pada 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H.

"Pencairan THR rencananya dimulai pada H-10 (10 hari sebelum hari raya Idul Fitri). (THR) diharapkan bisa mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia," tulis Sri Mulyani.

Melalui caption pada unggahannya, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, Presiden Jokowi telah menetapkan aturan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN tahun ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Secara rinci, THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI, Polri, serta pensiunan, yang terdiri dari aparatur negara di pusat sekira 1,8 juta pegawai, aparatur negara di daerah sekira 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sekira 3,3 juta orang.

Kebijakan pemberian THR pun telah diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022.

Anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam pos anggaran kementerian atau lembaga sebesar Rp 10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved