Daftar 5 Tersangka Investasi Bodong Robot Fahrenheit Kabur ke Luar Negeri, Polisi Ajukan Red Notice
"Penyidik akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial HA, FM, WR, BY dan HD," kata Kabag Pen
TRIBUNSUMSEL.COM -- Daftar 5 tersangka kasus robot trading Fahrenheit yang kabur ke luar negeri.
Bareskrim polri akan segara terbitkan red notice untuk menangkap kelimanya lantaran jadi buronan
"Penyidik akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial HA, FM, WR, BY dan HD," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2022) malam.
Gatot menjelaskan pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, 5 orang telah ditangkap dan sisanya diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," jelas dia.
Dalam kasus ini, Gatot menuturkan pihaknya bakal melakukan ekspose kasus bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebaliknya, penyidik juga terus berupaya untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang telah tertangkap.
"Adapun langkah selanjutnya melakukan ekspose dengan JPU, pemeriksaan saksi ahli dan terakhir apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU," pungkasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan terhadap Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Keempat tersangka tersebut adalah D, ILJ, DBC, dan MF.
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com
Sebelumnya, Bos Fahrenheit Hendry Susanto kini sudah ditangkap pihak kepolisian.
Adapun sejumlah penyitaan aset milik bos kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit yang disita berupa apartemen hingga rekening milik tersangka.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan apartemen tersangka yang disita berada di wilayah Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Nilai apartemen itu diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
"Penyidik telah memeriksa tersangka atas nama HS serta telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp 2 miliar," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/4/2022).