Berita Kriminal
Nathania Kesuma Adik Kandung Indra Kenz Resmi Ditahan, Perannya Sembunyikan Uang Hasil Kejahatan
Dalam kasus tersebut, kata Whisnu, Nathania Kesuma disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus Indra Kenz terkait dugaan pencucian uang Binomo menyeret orang terdekat.
Usai sang kekasih, Vanessa Khong dan ayah Vanessa jadi tersangka dan ditahan, kini adik Indra Kenz turut jadi tersangka.
Bahkan wanita bernama Nathania Kesuma itu sudah ditahan Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Dalam kasus tersebut, kata Whisnu, Nathania Kesuma disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dia diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.
"Tersangka dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menahan Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma seusai diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang kasus Binomo.
"Iya, sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Whisnu menyatakan Nathania Kesuma ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan juga telah dilakukan terhitung sejak hari ini.
"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," pungkas Whisnu.
Peran Tersangka Nathania Kesuma
a. Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp 9.443.436.055