Berita Kriminal
Hari Ini Kolonel Priyanto Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Handi-Salsabila
Kolonel bengis Priyanto hari ini duduk di kursi pesakitan untuk mendengar tuntutan kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kolonel bengis Priyanto hari ini duduk di kursi pesakitan untuk mendengar tuntutan kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
Kolonel Inf Priyanto akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, pihaknya memastikan bahwa agenda hari ini tetap pada pembacaan tuntutan.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu Oditur Jenderal (Orjen) TNI perihal petunjuk tuntutan.
“Tetap (agenda pembacaan tuntutan), kita lagi tunggu (Orjen TNI),” kata Wirdel melalui pesan singkat, Rabu (20/4/2022).
Dalam perkara ini, Priyanto menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat.
Setelah kecelakaan itu, kedua tubuh korban dibuang ke Sungai Serayu oleh para terdakwa.
Dalam perkara ini, Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.