Berita Selebriti
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei Resmi Jadi Tahanan di Rutan Bareskrim Polri, Nikmati Uang Indra Kenz
Vanessa Khong selaku pacar dari Indra Kenz dan sang ayah, Rudiyanto Pei kini resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ikut terseret dalam dugaan
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Vanessa Khong selaku pacar dari Indra Kenz dan sang ayah, Rudiyanto Pei kini resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ikut terseret dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.

Baca juga: Benarkan Chika Penyebab Pengeroyokan, Sahabat Istri Putra Siregar Akui PS Hanya Bela Rico Valentino
Diketahui jika keduanya kini ditahan setelah terseret Indra Kenz yang melakukan penipuan dengan kedok Trading diketahui Ilegal.
Vanesaa Khong dan Rudiyanto Pei diketahui resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan terbukti ikut menikmati uang tersebut.
Mereka juga diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.
Hal tersebut pun lantas dibenarkan oleh Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri pada Selasa (19/4/2022) pagi.

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dilansir dari Tribunnews.com.
Dalam kasus tersebut, kata Whisnu, keduanya disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Baca juga: Usia 45 Tahun, Annisa Trihapsari Umumkan Hamil Anak Keempat, Pamer Foto USG : Amanah Titipan
Brigjen Pol Whisnu Hermawan pun ikut menjelaskan jika Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei selaku sang ayah telah menjalani pemeriksaan sejak Senin 18/4/2022) kemarin.
Setelah itu, keduanya rampung diperiksa sebagai tersangka hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Whisnu, Vanessa dan Rudiyanto kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dengan masa percobaan hingga 20 hari ke depan.
"Iya keduanya selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Baca juga: Viral Video Rico Valentino Bercanda dengan Chika, Dekat Sebagai Teman Hingga Berujung Masuk Penjara