Berita Empat Lawang

Pilkades Empat Lawang 2022, Ini Jadwal Pendaftaran dan Ketentuan Jika Ada Lebih dari 5 Balon

Jadwal Pendaftaran Pilkades Empat Lawang 2022. Ini Ketentuan Jika ada Lebih dari 5 Orang bakal calon (balon) dan jika hanya kurang dari dua balon.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Kades: Ratusan Desa di Empat Lawang dipastikan akan menggelar Pilkades Tahun 2022 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG- Pilkades Empat Lawang dijadwalkan berlangsung 28 Juni 2022.

Apabila jumlah bakal calon (balon) kepala desa lebih dari 5 orang bakal calon (balon) kepala Desa (Kades)  maka panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) di tingkat desa harus adakan seleksi tambahan.

“Jumlah calon kades setiap desa maksimal hanya lima jadi kalau pendaftar atau bakal calon lebih dari lima maka akan diadakan seleksi untuk menetapkan 5 orang yang jadi calon,” kata Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Empat Lawang, Agusman Mulyadi, Senin (18/04/2022).

Mekanisme seleksi tambahan tersebut akan menggunakan empat kriteria lanjutnya.

“Empat kriteria yang digunakan oleh panitia yakni pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, serta seleksi tertulis,” jelasnya.

Untuk pengalaman bekerja di pemerintahan jelasnya busa dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan.

"Jika pernah jadi kades, penjabat kades, BPD, ataupun perangkat desa lebih dari lima tahun maka calon itu mendapatkan skor nilai 50 kalau kurang dari itu maka diberikan skor 30.

Sedangkan untuk yang pernah bekerja sebagai anggota DPRD, ASN, anggota TNI atau Polri maka skornya 20,” ujarnya.

Adapun untuk tingkat pendidikan harus dibuktikan dengan ijazah, pascasarjana skor 40, Sarjana atau Diploma 4 skor 35, Diploma 1 sampai 3 skor 30 sedangkan untuk SMP skornya 20, serta skor 25 untuk SMA.

"Untuk kategori usia 25 sampai 50 tahun skornya 10,  50 sampai 65 tahun skornya 7, dan lebih dari skornya hanya 5, sedangkan tes tertulis skornya dari nol sampai 100," katanya lagi.

Baca juga: Update Kebakaran di Pendopo Empat Lawang, Sementara 9 Rumah Jadi Korban

Adapun jika terdapat desa yang jumlah balonnya kurang dari dua dipastikan tidak akan diikutkan pada gelaran pilkades serentak tahun in, Namun akan menunggu hingga pelaksanaan pilkades serentak berikutnya.

“Jika tidak ada 2 calon minimal maka kita perpanjang masa pendaftarannya, setelahnya apabila masih kurang pelamar balon maka pilkades di desa itu ditunda untuk gelombang berikutnya,” jelasnya.

Ia menyebutkan terdapat perubahan jadwal pendaftaran balon kades dimana sebelumnya pendaftaran dibuka dari tanggal 4 hingga 12 April berubah menjadi 15 hingga 23 April 2022

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved