Berita Daerah
Terungkap Fakta Nyata Berita Viral Driver Ojol yang Babak Belur Karena Pasrah Jadi Korban Begal
Seorang pria bernisial AK (25) mengarang cerita seolah menjadi korban keganasan begal, yang pasrah tak berani melawan.
Apabila nantinya terbukti adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut, nantinya bisa dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pindana yaitu menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Irjen Djoko Pastikan Nasib Baik Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka
Baca juga: Viral Curhat Warga Nyaris Jadi Korban Begal Simpang Bandara Palembang, Pelaku Pakai Pedang Panjang
Sementara itu, AK dalam jumpa pers menceritakan sebelum menjadi viral, dirinya awalnya mengambil order di salah satu resto.
Saat itu, dia ditanya oleh teman-temannya sesama ojek online tentang luka lebam di bagian mata.
"Saya ditanya beberapa rekan-rekan driver, karena masih kondisi setengah sadar dan takut dimarahi istri, saya mengatakan ini korban dari tindak kejahatan. Saya ditanya dan tidak tahu difoto. Lalu, malamnya saya diberitahu ternyata sudah di-posting di beberapa akun media sosial," ungkap dia.
AK menuturkan, istrinya memang sempat menulis komentar postingan di media sosial. Mengetahui itu, AK mengaku meminta istrinya untuk tidak perlu lagi melanjutkan berkomentar.
"Saya ingin meminta maaf kepada semua orang," pungkas dia.
Viral di media sosial
Dilansir dari MOTOR Plus-online dari FB Info Seputar Kriminal dan Lakalantas Terbaru, seorang driver ojek online jadi korban pembegalan.
Seorang pemuda driver ojel online jadi korban pembegalan.
Motor dan HP korban ludes dirampas begal, bahkan wajah korban sampai babak belur.
Kasus pembegalan ini terjadi pada Rabu (13/4/2022) di Yogyakarta.
DI LARANG MELAWAN BEGAL.
bisa kena UU main hakim sendiri.
karena begal nya rame rame, kita nya sendiri.
maka satu persatu kawan kami pun menjadi korban.
kejadian malam tadi selain motor dan hape yang hilang di rampas, muka pun pada bonyok.
kejadian : jogjakarta 13.04.2022.
CC Polres Lombok Tengah
Polresta Yogyakarta
MABES Polri Mabes polri
semoga gak ada UU main hakim rame rame.
Korban begal jadi tersangka di Lombok