Ramadan 2022

Polisi Ungkap Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2022

Diketahui, Polri bakal menerapkan sistem ganjil genap untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik lebaran 2022.

Editor: Slamet Teguh
Warta Kota
Suasana sosialisasi ganjil genap di Jalan Margonda Raya, Depok pada Sabtu (4/12/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Umat muslim di Indonesia kini tengah menjalani ibadah puasa.

Dan momen yang paling ditunggu ialah hari raya Idul Fitri.

Salah satu yang paling ditunggu dari hari raya Idul Fitri ialah momen mudik lebaran.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi memastikan tidak akan ada sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap (Gage) saat arus mudik lebaran 2022.

Diketahui, Polri bakal menerapkan sistem ganjil genap untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik lebaran 2022.

Sistem tersebut diterapkan bersamaan dengan sistem one way.

 "Tidak ada tilang. Kita mengajak masyarakat untuk tidak melanggar," kata Eddy kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Eddy menyatakan kebijakan ini hanya bersifat sosialisasi saja kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat tidak akan melanggar kebijakan yang telah ditetapkan. 

"Harapannya masyarakat cepat mengetahui dan memahami apa yang telah diatur," ujar Eddy.

Meski demikian, Eddy masih enggan merinci terkait sanksi bagi pelanggar kebijakan gage saat mudik lebaran.

Sebaliknya, korps Bhayangkara masih bersikap pasif dan mengharapkan masyarakat untuk patuhi aturan.

"Lebih baik kita berpikir positif masyarakat mengetahui dan melaksanakan sesuai yang telah direncanakan," terang Eddy.

Baca juga: Tarif Tol Terbanggi Besar-Kayuagung (Terpeka) dan Kayuagung- Palembang Terbaru Mudik Lebaran 2022

Baca juga: Operasi Ketupat Musi 2022 di Palembang, 647 Personel Siap Jaga Kelancaran Keamanan Arus Mudik

Diberitakan sebelumnya, Polri tengah mulai mengantisipasi adanya kemacetan saat arus mudik dan arus balik lebaran 2022.

Korps Bhayangkara merencanakan bakal adanya sistem ganjil genap di sejumlah ruas tol.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyampaikan bahwa nantinya pihaknya juga sekaligus memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas satu arah atau one way. 

Untuk arus mudik, imbuh Eddy, pemberlakuan one wat akan dimulai di sepanjang jalan tol Jakarta-Cikampek hingga Kalikangkung. 

"(lokasi ganjil-genap) sama seperti pelaksanaan one way hanya di jalur one way. Memang aufah direncanakan one way dari Km 47 Jakarta-Cikampek sampai dengan Kalikangkung," ujar Eddy saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022). 

Eddy menuturkan mobilitas masyarakat terkait arus mudik lebaran diprediksi bakal dimulai sejak 28 April 2022.

Masyarakat diminta untuk mengatur keberangkatan untuk mencegah adanya penumpukan kendaraan.

Di sisi lain, Ia mengungkap lokasi yang biasa kerap menjadi titik kemacetan.

Di antaranya, gerbang tol, rest area hingga ruas jalan yang menyempit menjadi potensi kemacetan.

"Kepadatan dimungkinkan ada di gate tol karena orang akan tap kartu tol. Lalu exit yang akan masuk ke jalur arteri, botle neck, rest area, pertemuan arus lalin, kendaraan yang mogok, perilaku pengemudi dan laka lantas," pungkasnya.

Berdasarkan data Korlantas Polri, ini titik lokasi dan jadwal pemberlakuan sistem ganjil genap sekaligus one way, sebagai berikut:

Arus Mudik

- Kamis 28 April 2022

Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung

- Jumat 29 April 2022

Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung

- Sabtu 30 April 2022

Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung

- Minggu 1 Mei 2022

Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung

Arus Balik

- Jumat 6 Mei 2022

Mulai pukul 14.00-24.00WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

- Sabtu 7 Mei 2022

Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim 

- Minggu 7 Mei 2022

Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polri Pastikan Tidak Ada Tilang Bagi Pelanggar Gage di Jalan Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2022.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved