Berita Ogan Ilir
Polisi Tembak Begal di Ogan Ilir, Pelaku Buronan Bawa Senpi, Coba Kabur Saat Akan Ditangkap
Polisi tembak begal di Ogan Ilir. Polisi meringkus seorang buronan begal bawa senpi di Pemulutan Ogan Ilir, coba kabur saat akan ditangkap.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi tembak begal di Ogan Ilir. Polisi meringkus seorang buronan begal bawa senpi di Pemulutan Ogan Ilir, coba kabur saat akan ditangkap.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman menerangkan, begal yang diamankan ini beraksi dengan senjata api.
"Tersangka begal atas nama Rian, usia 25 tahun. Penangkapan terhadap yang bersangkutan hasil pengembangan satu tersangka sebelumnya," kata Herry melalui rilis diterima wartawan, Jumat (15/4/2022).
Adapun satu tersangka yang sebelumnya telah diringkus polisi bernama Romzi usia 35 tahun.
Romzi kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, OKI.
Herry melanjutkan, tersangka Rian diamankan di Desa Ulak Aurstanding, Kecamatan Pemulutan Selatan.
"Sebelumnya tersangka buron selama empat bulan. Begitu yang bersangkutan kembali ke kediamannya di Ulak Aurstanding, langsung kami ringkus," terang Herry.
Namun saat akan diamankan, lanjut Herry, tersangka berupaya melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
"Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena coba kabur dan melawan petugas," ungkap Herry.
Baca juga: Saat Kami Datang, Buayanya Menyelam. Itu Sulitnya, Kesaksian Tim Pencari Buaya Tanjung Sari
Mengenai modus operandi begal ini, tersangka dan rekannya mengadang pengendara motor wanita yang melintas di jalanan sepi di wilayah Pemulutan Selatan.
Kedua tersangka bersembunyi di balik semak-semak dan muncul saat kendaraan korban melintas.
"Laporan yang masuk ke kami pada Desember tahun lalu. Ketika itu korban begal merupakan dua remaja putri yang berboncengan sepeda motor matic," terang Herry.
Korban terpaksa menyerahkan sepeda motor dan handphone kepada kedua tersangka karena diancam menggunakan senjata api rakitan dan parang.
"Kalau barang bukti senpira sebelumnya sudah kami amankan dari tangan tersangka Romzi dan diserahkan ke pengadilan. Untuk tersangka Rian, dia mengaku yang ancam korban pakai parang," papar Herry.
Atas perbuatannya, tersangka Rian terancam pasal sama dengan rekannya Romzi, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi kini terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan korban begal lainnya oleh kedua tersangka.
"Kami tindak tegas yang coba-coba ganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Pemulutan," kata Herry menegaskan.
Baca berita lainnya langsung dari google news.