Berita Kriminal

Kades SP Tiga Makmur di Tulung Selapan OKI Ditetapkan Tersangka, Palsukan Tanda Tangan RAPBDes

Diduga memalsukan tanda tangan, seorang oknum kepala desa di Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kepala Desa SP. Tiga Makmur Tulung Selapan Kabupaten OKI berisinial SB yang terjerat kasus dugaan pemalsuan tandatangan, saat menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel ke Kejari OKI, Kamis (14/4/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Diduga memalsukan tanda tangan, seorang oknum kepala desa di Kabupaten OKI ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Desa SP Tiga Makmur Tulung Selapan Kabupaten OKI berinisial SB bersama seorang stafnya bernama A kini harus berurusan dengan hukum atas kasus yang kini menjeratnya.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II juga sudah dilakukan penyidik Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

"Sudah kita limpahkan kemarin ke Kejari OKI," ujar Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon A Rizal melalui Kanit 1, Iptu Nora Marlinda, Jumat (15/4/2022).

Diketahui, persoalan ini bermula dari laporan terkait pemalsuan tandatangan
pada dokumen berita acara kesepakatan RAPBDes Desa Simpang Tiga Makmur tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019.

Dimana, ketua BPD SP. Tiga Makmur Tulung Selapan OKI periode 2013-2019 dibuat terkejut karena tanda tangannya sudah berada di dokumen tersebut.

Berdasarkan hasil klarifikasi kepada Anggota BPD Desa SP. Tiga makmur, terungkap bahwa tanda tangan pada berita acara kesepakatan RAPBDes Simpang Tiga makmur TA 2016 s/d 2019 tersebut seluruhnya palsu.

Hal ini diketahui karena Anggota BPD tidak pernah merasa menandatangani baik di dalam berita acara kesepakatan maupun pada daftar hadir pertemuan rapat.

Dari hasil penyidikan, A yang juga ditetapkan tersangka sudah mengakui bahwa tandatangan para pihak didalam berita acara kesepakatan RAPBdes tersebut bukan tandatangan para pihak terkait.

Melainkan yang menandatanganinya adalah dia sendiri termasuk tandatangan pelapor dalam kasus ini.

Sementara itu, Junjati Patra, Kuasa Hukum tersangka Samsul Bahri mengatakan, menurut keterangan kliennya, kebiasaan menggantikan tandatangan adalah hal yang tak aneh lagi terjadi di desa tersebut.

"Kebiasaan tandatangan itu bahkan sejak orang tuanya pelapor jadi kades sampai kades sekarang. Karena wilayah desa itu di pesisir pantai jadi banyak yang melaut, cari ikan dan lain-lain. Semua untuk memperlancar kegiatan desa," ujar dia.

Menurutnya tidak ada yang mengalami kerugian dalam persoalan tanda tangan ini baik negara, desa atau perorangan.

Sehingga mereka menilai bahwa persoalan ini tidak terlepas dari persaingan dalam Pemilihan Kepala Desa.

"Menurut klien saya, cukup ironi memasalahkan tanda tangan tapi pihak pelapor mendapatkan honor dari tanda tangan itu. Jadi klien saya menganggap pelapor setuju, ada bukti kalau sesungguhnya pelapor juga terima honor dari hasil tandatangan tersebut, artinya menikmatinya juga," ujarnya.

Untuk diketahui, masuk dalam Tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved