Berita Kriminal

Geger Ustaz dan Santriwati di Aceh Sering Berhubungan Badan di Ponpes Dari di Kamar Hingga WC

Seorang ustaz Pondok Pesantren di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur ditangkap setelah menjadikan seorang santriwatinya sebagai budak seks.

Kolase ilustrasi via Tribunnews.com dan Kompas.com
Ilustrasi 

Kondisi itu didukung dengan suasana asrama putri yang sedang sepi

Selain itu, SF dan SR juga pernah melakukan persetubuhan di dalam kamar mandi asrama santriwati.

Saat itu, korban ijin dari jam belajar dengan alasan hendak buang air kecil.

Kemudian SF menyusul dari belakang dan mereka pun kembali berhubungan badan.

Namun, SR akhinya jenuh dengan perilaku pelaku. SR mulai menyadari jika ia hanya dijadikan sebagai pelampiasan.

SR pun akhirnya menceritakan peristiwa yang ia alami ke orangtuanya.

Santriwati itu mengaku telah 5 kali dipaksa SF untuk berhubungan badan di Ponpes.

"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.

Sebelum pelaku ditahan, petugas juga sudah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.

Atas perbuatannya, jelas Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Hukumannya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved