Bripda Randy Dipecat

Bripda Randy Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Sebabkan Kekasih Aborsi dan Tewas Tak Wajar

Kematian Novia Widyasari (NWR), mahasiswi yang mengakhiri hidup di makam ayahnya usai dihamili oknum polisi Bripda Randy Bagus

IG Lambe turah dan viral62.com
Beredar foto Bripda Randy dengan tangan terikat,Namun yang menjadi sorotan adalah gembok tahanan yang tidak terikat, Senin(6/12/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bripda Randy dituntut 3,5 tahun penjara.

Kematian Novia Widyasari (NWR), mahasiswi yang mengakhiri hidup di makam ayahnya usai dihamili oknum polisi Bripda Randy Bagus

Diketahui, NWR mengakhiri hidupnya di pusara sang ayah, di pemakaman Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (2/12/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko atau yang dikenal Bripda Randy dalam kasus aborsi terhadap mahasiswi NW asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Dakwaan JPU kepada Bripda Randy jauh lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni terdakwa dijerat Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP ayat 2 atas perbuatan ikut serta dalam menggugurkan janin dengan ancaman hukuman 5,6 tahun.

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bripda Randy Bagus Hari dalam persidangan di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/4/2022).

Dalam dakwaan tersebut, Ivan mengatakan terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan 'Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan' diancam pidana dalam Pasal 348 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP ayat 2.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana selama 3 tahun dan enam bulan," ucap Ivan Yoko.

Ivan mengatakan tuntutan terdakwa Randy tersebut telah sesuai fakta persidangan sebagaimana yang bersangkutan terlibat aborsi dalam menggugurkan janin almarhum NW.

Adapun empat poin yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit di persidangan, tidak mengakui kesalahannya dan tidak menyesali perbuatannya.

Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan terdakwa belum pernah diproses hukum.

Artikel ini telah tayang di WartaKota

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved