Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
4 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Rp 750 Juta
Empat terdakwa dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dituntut hukuman penjara, denda Rp 750 juta.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut hukuman penjara terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Rabu (13/4/2022).
Keempat terdakwa adalah Ahmad Najib (mantan PJ Walikota Palembang dan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) serta Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel yang dituntut hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel) dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dituntut penjara selama empat tahun enam bulan.
"Menuntut agar keempat terdakwa dihukum penjara," ujar JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Tiga Anggota Polisi Dipecat di Empat Lawang, Lakukan Pelanggaran Disiplin Berulang Kali
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, jaksa menyebut keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 contoh pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tak hanya kurungan badan, keempat terdakwa masing-masing dituntut membayar denda Rp.750 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan," jelas JPU.
Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan perbuatan keempat terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dan yang dikorupsi merupakan dana tempat pembangunan ibadah.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa, berlaku sopan selama persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada masing-masing penasehat hukum terdakwa unjuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Baca berita lainnya langsung dari google news.