Berita Musi Rawas
Bawa 30 Jeriken Isi 1 Ton Solar Pakai Pickup, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
Bawa 30 jeriken isi 1 ton solar pakai pickup, pria di Musi Rawas ditangkap polisi.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Bawa 30 jeriken isi 1 ton solar pakai pickup, pria di Musi Rawas ditangkap polisi.
Seorang pria warga Dusun III Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas bernama Minggu Dedes (35) ditangkap anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Rawas ditangkap polisi sekitar Sabtu (9/4/2022).
Minggu Dedes ditangkap saat membawa pickup dengan nomor polisi BG 8249 GD berisi minyak jenis solar lebih kurang satu ton yang dimasukkan didalam jeriken.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Gusti Hartono mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal informasi yang didapat anggota Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Musi Rawas.
Pelaku bernama Minggu Dedes sekitar pukul 15.00 sedang melakukan pengepakan minyak jenis solar di wilayah Kecamatan Muara Kelingi.
Mendapat informasi dari masyarakat tersebut, anggota Tim Unit Pidsus kemudian bergerak kelokasi.
Setelah di lokasi, yaitu di Jalan Lintas Sekayu - Lubuklinggau, tepatnya di Desa Tanjung Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, anggota mendapatkan dan mengamankan pelaku pelaku yang sedang membawa atau mengangkut minyak jenis solar sebanyak satu ton dimasukan di dalam jeriken dan dibawa menggunakan mobil pickup berwarna hitam dengan plat BG- 8249-GD. Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polres Musi Rawas.
"Pada Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 15.00 Wib, telah terjadi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liqued petrolium gas yang di subsidi pemerintah yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Minggu Dedes. Saat ini tersangka sudah diamankan dan diproses di Polres Musi Rawas," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Bazar Ramadhan 2022 Pemkot Palembang, Wawako Finda Ingatkan Warga Tetap Jaga Prokes
Dikatakan, selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti, yaitu satu unit mobil pickup Mega Carry warna hitam nopol. BG-8249-GD. Kemudian 30 jeriken berisi minyak jenis solar yang total keseluruhan kurang lebih satu ton. Ditambahkan, dugaan penyalahgunaan yang dilakukan pelaku, melanggar Pasal 55 paragraf 5 energi dan sumber daya mineral Undang-undang RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja. (sp/ahmad farozi)
Baca berita lainnya langsung dari google news.